JAKARTA,GEGERONLINE.CO.ID-Pemerintah masih memperketat ketentuan perjalanan orang dalam negeri usai pemberlakuan larangan mudik 2021. Berdasarkan Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 pengetatan dilakukan pada 18-24 Mei mendatang.
Untuk perjalanan via darat, terdapat pengetatan pada syarat kepada pengguna transportasi pribadi maupun umum seperti bus dan kereta api. Lantas apa saja syarat tersebut?
Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil diimbau untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, dapat juga melakukan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melakukan perjalanan. Hal ini penting sebab akan dilakukan tes acak oleh Satgas Covid-19 di daerah apabila diperlukan.
Untuk pengguna kereta api antar kota, syarat serupa juga diperlukan. Penumpang wajib menunjukkan keterangan RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang juga bisa menunjukkan surat hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun sebelum keberangkatan.
Sementara bagi penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Pengisian e-HAC juga diimbau bagi pelaku perjalanan barat baik menggunakan transportasi umum maupun pribadi. Jika hasil tes covid-19 pelaku perjalanan negatif tetapi menunjukkan gejala, maka perjalanan tidak dapat dilakukan baik menggunakan transportasi pribadi maupun umum.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sebanyak 1,5 juta orang tercatat meninggalkan Jakarta pada periode mudik Lebaran 2021. Sekitar 1.023.290 orang menuju daerah Pulau Jawa, sementara sekitar 440 ribu orang menuju Sumatera.
Airlangga menambahkan, ada tiga daerah dengan peningkatan mobilitas tertinggi, yakni Maluku Utara (hampir 100 persen), Sulawesi Barat (74 persen), dan Gorontalo (72 persen).
Sumber: CNNIndonesia