Radius Prawira Dituntut 7 Tahun Penjara dan Subsider Rp. 200 Juta 

Kades Koto Dua Baru Radius Prawira (Tengah) Saat Berada di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. (Dok)

JAMBI,GEGEEONLINE.CO.ID-Radius Prawira mantan Kepala Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci dituntut tujuh tahun penjara, dan denda senilai Rp. 200 juta Subsider Enam bulan kurungan.

Selain kurungan badan, Radius Prawira juga dituntut pidana tamabahan berupa uang pengganti kerugian negara deng Nilai sebesar Rp 758 juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Tuntutan dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum pada hari Senin (3/5/2021).

Menurut Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Sungai Penuh, terdakwa Radius Prawira selaku kepala desa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU no 31 tahun 1999, entang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Radius Prawira juga dituntut pidana tamabahan berupa uang pengganti kerugian negara. Nilainya sebesar Rp 758 juta rupiah.

“Apabila tidak dibayarkan dalam tempo satu bulan setelah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi berkekuatan hukum tetap. Maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” ucap JPU Kejari Sungai Penuh. Dilansir dari laman Tribunjambi,com

Dalam pertimbangan JPU, yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara seniali 758 juta rupiah. Terdakwa juga belum mengembalikan kerugian negara serta menghambat program pembangunan pemerintah.

Radius dinyatakan terbukti telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam penggunaan APBDes Tahun anggaran 2018. Dalam persidangan selanjutnya, terdakwa akan menjalani sidang pembelaan melalui sidang yang digelar melalui sambungan virtual.

Untuk diketahui, Kades Koto Dua Baru, Radius Prawira ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kerinci, pada hari Selasa (22/12/2020) tahun lalu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *