Sidang Vonis Kasus Korupsi Nasrun dan Lusi Ditunda Bulan Depan

Nasrun Mantan Kadis Perkim Kota Sungai Penuh (Tengah). (Dok)

JAMBI,GEGERONLINE.CO.ID-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menunda sidang pembacaan putusan terhadap Nasrun, mantan Kadis Disperkim Kota Sungai Penuh dan Lusi Afrianti Bendahara yang tersandung kasus korupsi Mark Up anggran Disperkim tahun 2017, 2018 dan 2019.

“Ditunda sampai tanggal 10 Juni 2021, putusan belum siap,” kata Heri Najib, kuasa hukum salah satu terdakwa, saat dikonfirmasi wartawan usai sidang, Senin (24/5/2021).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Nasrun mantan Kadis Disperkim dituntut oleh JPU 8 tahun dan Lusi mantan bendahara 5 tahun penjara ditambah dengan Subsider 200 juta rupiah untuk masing-masing terdakwa.

Jaksa menilai Nasrun dan Lusi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah yakni melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana dalam dakwaan primer, pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan telah dirubah dan ditambah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto pasal 55 ayat (1) ke-1, junto pasal 64 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Nasrun juga dituntut pidana denda senilai 200 juta rupiah, subsider enam bulan kurungan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Ditambah dengan uang pengganti kerugian negara, Nasrun dibebankan sebesar Rp. 1,7 miliar rupiah. Subsider empat tahun pidana penjara.

Sedangkan Lusi dituntut pidana denda 200 juta Subsider enam bulan pidana kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 1,3 miliar rupiah. Jumlah tersebut dikurangin denga dengan uang senilai 180 juta rupiah yang telah dititipkan oleh terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Jika uang pengganti tidak dikembalikan seluruhnya dalam tempo satu bulan setelah putusan majelis hakim dinyatakan inkrah, maka harta benda terdakwa dapat disita untuk dilelang menutupi kerugian Negara.

Dalam hal ini tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan pidana penjara.

Untuk diketahui, Majelis Hakim diketuai Yandri Roni dan JPU Moehargung Alsonta. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *