JAMBI,GEGERONLINE.CO.ID-Dugaan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, saat ini terus berlanjut di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berbagai desakan agar Kejagung segera menyelesaikan kasus yang merugikan negara Rp. 91 miliar itu terus berdatangan. Bahkan massa dari LSM Mappan juga menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Agung, Senin (25/05/2021) lalu.
Terkait itu, pengamat hukum di Jambi Wajdi Saudi ikut menyikapi atas desakan LSM itu di Kejagung. Sebagai pengamat hukum, ia menilai agar Kejagung dapat secepatnya menyampaikan persoalan dugaan kasus itu supaya terbuka untuk publik.
Meski, setiap persoalan kasus yang berkaitan hukum tentu pihak terkait terutama Kejagung, terus melakukan penyidikan dan penyelidikan sesuai SOP yang ada.
Namun, jika persoalan itu sudah dapat dipenuhi dari berbagai alat bukti, ada baiknya Kejagung juga memberikan informasi sejauh mana status para saksi yanng sudah diperiksa.
“Nah, disini kita belum begitu tahu, bagaimana status saksi. Kalau kemarin dipanggil sebagai saksi, tentu publik juga mau tahu, apakah terlibat atau tidak, dan siapa saja yang terlibat dalam kasus itu, agar ada keterbukaan bagi publik,” kata Wajdi kepada PerisaiNews.id (partner media ini), Selasa (25/5/2021).
Tak hanya itu, ditambahkan Wajdi, jika memang kasus dugaan izin tambang Batu Bara ini masih dalam penyelidikan Kejagung, meskinya pihak Kejagung juga memberitahu sampai sejauh mana hasil penyelidikannya tersebut.
“Jadi ada keterbukaan ke publik, terkait dugaan kasus izin batu bara itu setelah dilakukan penyelidikan apakah telah mencukupi bukti atau belum, itu yang mesti disampaikan,” ujar Wajdi.
“Kalau itu tidak cukup unsur, ya, Kejagung harus hentikan bahwasanya dalam hasil penyelidikan belum ditemui bukti-bukti pidana. Tetapi jika cukup bukti, kasus itu mesti dinaikan ke tingkat penyidikan, agar bisa tahu siapa-siapa saja yang terlibat,” lanjutnya.
Apalagi, saran Wajdi, Jaksa Agung juga mesti transparan dan tidak ada perbedaan terkait siapapun di mata hukum. Kalau Jaksa Agung transparan tentu publik tidak akan bertanya-tanya.
Sebagai pengamat hukum, Wajdi mengungkapkan, sejak mengetahui Kejagung kembali melakukan penyelidikan dalam kasus IUP Batu Bara Sarolangun sejak beberapa bulan lalu, ia juga terus memonitor perkembangan penyelidikan melalui berbagai media massa. (*)