KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Kasus lima Galian C Ilegal yang telah disetop beroperasi oleh Polres Kerinci dengan memasang garis polisi, terus ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Kerinci. Bahkan saat ini tinggal menunggu keterangan Ahli.
Untuk saat ini, kasus dugaan lima galian c yang tidak memiliki Izin tersebut dari Penyelidikan telah ditingkatkan menjadi Penyidikan.
Kapolres Kerinci, Melalui Kasat Reskrim Polres, Iptu Edi Mardi, membenarkan hal tersebut.
Dia mengatakan, bahwa karena kasus ini merupakan atensi Mabes dan Polda Jambi, pihaknya sudah menyita barang bukti dan cek TKP.
“Kasus itu kita tinggal minta keterangan ahli dari Dinas ESDM, tapi harus dari pusat, tidak boleh dari provinsi Jambi. Makanya kita masih melakukan koordinasi dengan ESDM Pusat,” jelasnya. Dilansir dari TribunJambi.com
Setelah mendengar keterangan ahli nantinya, tahap selanjutnya untuk melakukan galar Perkara menetapkan tersangka.
“Semua Saksi termasuk pemiliknya sudah kita periksa,” pungkasnya.
Diketahui, lima galian c yang diduga tidak memiliki Izin beroperasi tersebut berlokasi di wilayah Siulak Kabupaten Kerinci, dan sudah dipasang garis polisi oleh Polres Kerinci.
Dengan melakukan pemasangan garis polisi di lokasi galian c dan memasang spanduk yang bertuliskan Area masih proses penyidikan Polres Kerinci-Polda Jambi, berdasarkan laporan Polisi nomor:LP/A-88/V/2021 SPKT.3/RES KRC, 3 Mei 2021 dan, SP Sidik nomor : SP SIDIK/29/V/2021/RES.5.5/tanggal 4 Mei, 2021.
Untuk diketahui, kelima galian c yang sudah dipasang police line. Satu diantaranya galian c milik Pak Andeng di Desa Lubuk Nagodang Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci. Dilokasi ditemukan alat berat jenis ekskavator dan pemilik galian c. (Red)