JAKARTA,GEGERONLINE.CO.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan 1 tersangka swasta, yaitu MTM selaku Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011. MTM ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangun, Jambi, dari PT Citra Tofindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Cold Resources (anak perusahaan PT Antam Tbk).
Sebelum ditahan, tersangka MTM terlebih dulu menjalani pemeriksaan. Hari ini penyidik juga memeriksa 2 saksi lainnya, yaitu 1. saksi YK selaku VP Legal and Compliance PT Antam, Tbk. Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR). 2. saksi DT selaku Direktur Keuangan PT Antam Tbk tahun 2008-2016. Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR).
“Setelah selesai pemeriksaan, 1 dari 3 orang terperiksa, yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu MTM selaku mantan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011, dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari, terhitung 09 Juni 2021 s/d 28 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).
Leonard mengungkap peran tersangka MTM dalam kasus tersebut. Awalnya tersangka MTM telah bersepakat dengan Tersangka BM selaku Direktur Utama PT ICR tahun 2008-2014 dalam menentukan harga akuisisi sebesar Rp 92.500.000.000, walaupun belum dilakukan due diligence.
Tersangka MTM bersama dengan Tersangka MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional periode 2009 sampai sekarang, bekerja sama untuk menyiasati seolah-olah menanam saham Rp 1.250.000.000 di PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) supaya PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) dapat digunakan sebagai perusahaan perantara peralihan IUP dari PT. Tamarona Mas Internasional (TMI).
Kemudian tersangka MTM menerima pembayaran sebesar Rp 56.500.000.000 dari hasil akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR). Leonard mengungkap tersangka MTM dan tersangka MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional periode 2009 s/d sekarang, menjamin keaslian dokumen-dokumen perijinan, padahal dokumen banyak yang tidak lengkap dan hanya fotokopi.
Atas perbuatannya tersangka MTM disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dari PT Citra Tofindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Cold Resources (anak perusahaan PT Antam Tbk). Dari empat tersangka yang ditahan itu salah satunya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Antam Tbk, yakni Alwin Syah Lubis (AL).
“Pada hari ini kami ingin menyampaikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan atau IUP batubara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dari PT Citra Tofindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Cold Resources atau anak perusahaan PT Antam Tbk,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer kepada wartawan di Kejagung, Jaksel, Rabu (2/6/2021).
“Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan hari ini terhadap 6 orang terkait perkara dimaksud. 6 orang yang diperiksa 4 orang tersangka dan 2 orang saksi. 4 orang tersangka yaitu AL selaku Direktur Utama PT Antam Tbk periode 2008-2013, HW selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk, BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR 2008-2014, MH selaku komisaris PT Tamarona Mas Internasional 2009-sekarang,” sambungnya.
Selain itu Kejagung sudah menahan 1 orang tersangka lainnya, berinisial AT selaku Direktur Operasional PT Indonesia Coal Resources (ICR). Pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangun, Jambi, dari PT Citra Tofindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Cold Resources (anak perusahaan PT Antam Tbk).
“Satu tersangka yang saya sebut tadi adalah AT hari ini sudah menghadiri pemeriksaan kepada penyidik, dan sudah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan hadir dengan kesadaran sendiri dan sangat koperatif saat diperiksa hari ini,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simajuntak di Kejagung, Kamis (3/6/2021).
Eben Ezer menjelaskan, pihaknya akan menahan AT selama 20 hari ke depan. AT diketahui akan ditahan di rutan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber: detik.com