SOLSEL,GEGERONLINE.CO.ID-Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat bersama tim Balai Besar TNKS dan penyidik SPORC Brigade Harimau Jambi, Kamis (3/6) lalu berhasil mengamankan empat orang pelaku tindak pidana Perusakan Hutan di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dengan luas mencapai 300 hektare.
Keempat tersangka yakni, ROH, SU, RN dan ER merupakan sipemilik modal. Empat pelaku ditangkap di Jorong Pancuran Tujuah Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan Sumbar Pada Kamis (3/6/2021) pukul 06.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono saat jumpa pers di Padang, Selasa (15/6) mengatakan, ada empat tersangka yang ditangkap yakni, ROH, SU, RN diketahui orang suruhan dari ER yang merupakan pemodal.
Keempat pelaku ini ditangkap di Jorong Pancuran Tujuah Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan Sumbar Pada Kamis (3/6) pukul 06.30 WIB.
Menurut dari pengakuan tersangka mereka melakukan perusakan untuk membuat perkebunan kopi dan alpukat.
Namun, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti mesin gergaji rantai, kendaraan roda dua dan alat lainnya untuk merusak kawasan hutan.
“Lokasi ini di jalur pendakian Gunung Kerinci via Solok Selatan yang diresmikan Pemda Solok Selatan,” kata dia.
Adapun pasal yang akan disangkakan pasal 36 angka 19 ayat 2 Jo Pasal 36 angka 17 ayat 2 huruf (a) UU RI nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda senilai Rp. 7,5 miliar.
Sementara itu, Kabid Wilayah II TNKS Sumbar Ahmad Darwis mengatakan pelaku mengaku hanya membuka lahan di TNKS seluas 75 hektare namun setelah dilihat dari citra satelit yang rusak seluas 300 hektare.
“Kita tidak langsung lakukan penindakan. Namun sebelumnya, kita sudah melakukan sosialisasi dan edukasi. Aksi ini sudah dua tahun mereka lakukan dan kita tindak bersama Polda Sumbar,” kata dia. (Red)