Teng, Dua Tanggal Merah Digeser, Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengubah hari libur nasional Maulid Nabi dan Tahun Baru Islam serta meniadakan cuti bersama 24 Desember guna menekan mobilitas masyarakat di tengah pandemi virus corona (Rusman - Biro Setpres)

JAKARTA,GEGERONLINE.CO.ID-Pemerintah pusat memutuskan dua hari libur nasional dan meniadakan satu cuti bersama. Hal tersebut untuk menekan angka penularan Virus Corona (Covid-19) di tengah masyarakat,

Hari libur nasional yang diubah yakni, Tahun Baru Islam, mulanya jatuh pada Selasa, 10 Agustus diganti menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kemudian hari libur nasional Maulid Nabi yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Bacaan Lainnya

Untuk cuti bersama yang ditiadakan pemerintah yakni, 24 Desember 2021 atau jelang peringatan Natal pada Sabtu, 25 Desember 2021.

“Maka pemerintah memutuskan dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Jumat (18/6).

“Libur cuti bersama natal pada 24 Desember ditiadakan,” kata Muhadjir.

Penetapan ini dilakukan setelah Kemenko PMK menggelar rapat bersama tiga Kementerian terkait yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri PAN RB di kantor Kemenko PMK. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *