Lapor Pak Kabareskrim Mabes Polri, Police Line Diterobos, Aktivitas Tambang Illegal di Kerinci Kembali Aktif

Lokasi Galian C yang di Police Line. (Foto Dok)

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID–Masyarakat, LSM, Wartawan bingung, aturan mana yang dipakai untuk penegakan hukum terhadap Tambang Galian C Ilegal di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Sudah jelas-jelas melanggar undang-undang, pihak Polisi sudah melakukan Police Line, Bareskrim Mabes Polri sudah turun lokasi, tapi oknum penambang masih juga nakal.

Bacaan Lainnya

Hal ini terjadi di beberapa tambang kucing-kucingan mengambil material, namun ada juga yang terang-terangan dan berani.
Jika ini terus dibiarkan, kepercayaan terhadap penegak hukum pun menjadi hilang.

Sebelumnya apresisasi terhadap Bareskrim Mabes Polri yang turun ke Kerinci dalam rangka menanganani galian C Ilegal di Kerinci, hingga akhirnya dilakukan Police Line Kamis (20/5/2021).

Harmo Karimi Ketua Alinasi Bumi Kerinci meminta kepada Bareskrim Mabes Polri untuk bersikap tegas terhadap penindakan hukum di Kerinci terkait Galian C Illegal.

“Pak Bareskrim Mabes Polri Police Line Galian C Illegal di Kerinci Diterobos, Aktivitas Tambang Kembali Aktif” ungkapnya.

Yulhendri salah seorang dari Bareskrim Mabes Polri belum ada tanggapan terkait dibukanya kembali tambang yang sudah di Police Line.

Dijelaskan Harmo, pihak pengelola seakan tidak takut padahal tidak memiliki dokumen izin baik AMDAL/UKL-UPL, Izin Lingkungan maupun IUP OP untuk mengelola tambang tersebut, seakan tidak memiliki itikad baik dan tidak menghormati proses hukum karena masih dalam proses penyelidikan pihak pengelola tambang masih terus nekat untuk melakukan penambangan di lokasi yang sudah dilintasi garis polisi tersebut.

Selama ini kata Harmo, kasus yang berkaitan dengan pelanggaran lingkungan hidup sulit sekali mendapat porsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku meskipun sudah ada kelembagaan lingkungan dari tingkat pusat hingga daerah tetapi kasus-kasus lingkungan selalu saja tidak pernah ditegakkan secara serius dan penegakan hukumnya yang cenderung gagal melakukan penegakan hukum terhadap suatu kasus hingga tuntas dan kemudian kasus tersebut hilang bagai ditelan bumi.

Sering juga terjadi seperti kasus-kasus lingkungan yang bahkan sudah terbukti tidak memiliki izin pertambangan, dan sudah ditangani oleh aparat penegak hukum kemudian seakan-akan mendapat pemutihan kejahatan, pihak pengelola disuruh mengurus izin dan dapat kembali beroperasi, tapi kejahatan sebelumnya seakan dilupakan dan diputihkan karena pihak pengelola yang tiba-tiba mengurus izin, padahal sebelumnya ilegal.

Hal-hal seperti ini juga yang kemungkinan bisa terjadi di Kerinci.
“Tidak ada ketegasan dari pihak aparat penegak hukum untuk mengawal kasus ini bahkan dalam kasus ini statusnya belum jelas apakah penyelidikan, penyidikan atau masih pulbaket, dan juga kondisinya saat ini upaya penegakan hukum tersebut sudah diciderai, didalam garis polisi aktivitas pertambangan masih terus dilakukan” ugkapnya.

Ia berharap aparat penegak hukum dan juga dinas-dinas terkait dapat melakukan tindak lanjut dan turut mengawal tambang ilegal di Kerinci ini hingga tuntas, jangan ada proses-proses hukum yang dicederai.

“Seharusnya aparat penegak hukum dapat serius untuk menangani kasus ini, karena merupakan 1 langkah maju kedepannya untuk kembali menuntaskan tambang-tambang ilegal yang ada di Kerinci,” tegasnya.

Kasat Reskrim IPTU. Edi Mardi, ketika dikonfirmasi Gegeronline. Via WhatsApp Minggu (20/6/2021) tidak menjawab. Hingga berita ini dipublis belum ada jawaban resmi dari Edi Mardi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *