Bermodal Sepucuk Surat Camat Police Line Galian C Illegal Diterobos

Ket : Surat Izin Operasional yang Ditandatangani oleh Camat (Kiri) dan Aktivitas Galian C yang Dipolis Line (Kanan). (Foto Dok).

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Kembalinya beraktivitas galian C illegal di wilayah Kecamatan Gunung Kerinci yang semula di police line, ternyata hanya dilandasi sepucuk surat edaran dari Camat Gunung Kerinci.

Didalam surat tertanggal 14 Juni 2021 dan ditandatangani Camat Gunung Kerinci, Sutan Nurman, dimuat beberapa alasan yang menjadi alibi agar pemilik galian C kembali beraktivitas. Salah satunya untuk mengeruk sungai agar tidak terjadi pendangkalan yang mengakibatkan banjir.

Bacaan Lainnya

Surat tersebut ditujukan kepada Lurah dan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Gunung Kerinci, meminta agar Lurah dan Kades mengawasi sungai dan menghimbau pemilik galian C untuk melakukan normalisasi sungai.

Didalam surat tersebut juga ditegaskan, material hasil normalisasi sungai tersebut, tidak boleh diperjual belikan.

Akan tetapi realita dilapangan, salah satu galian C milik pak Tiwi justru memperjual belikan material, dengan alasan klasik untuk biaya operasional.

Terhadap hal tersebut, disinyalir surat dari Camat hanya akal bulus untuk memuluskan aktivitas galian C. Apalagi diketahui, camat merupakan keluarga dari Pak Tiwi.

“Itu akal-akalan saja. Camat kan kakaknya pak Tiwi. Dalam surat itu jelas disebutkan material tidak boleh dijual. Tapi ini malah di jual sampai ke Solok Selatan. Dan lokasi galian C milik Nurmali alias pak Tiwi itu tidak masuk untuk alasan nornalisasi,” ungkap Arya, salah seorang aktivis Kerinci.

Disamping itu, jika dilihat dari surat yang dikeluarkan Camat Gunung Kerinci, hanya ditembuskan kepada BPBD Kerinci saja dan tidak ditembuskan ke Polres Kerinci.

“Terlalu berani Camat mengrluarkan surat edaran itu, sudah jelas 5 galian C yang di Police line masih dalam pengawasan Polisi,” terangnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *