Putusan Pengadilan Agama Sungai Penuh Dinilai Tidak Adil

  • Whatsapp
Ket: (Atas) Surat Keputusan Pengadilan. (Bawah) Hendri. (Dok)

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Putusan Pengadilan Agama Sungai Penuh terkait perceraian Harni (51) warga Desa Koto Padang Kecamatan Tanah Kampung dengan Yusri (60) yang digelar Selasa ( 30/6/2021) dinilai tidak adil.

Pasalnya, Yusri tidak diberikan hak untuk bicara oleh pihak Hakim, dengan kondisi tersebut Yusri bersama Tiga orang anaknya hingga kini tidak merima putusan tersebut, karena pembagian harta pencarian orang tuanya tidak tidak sesuai dengan komitmen awal.

Bacaan Lainnya

Hendri salah Satu Anak Yusri dan Harni kepada media ini mengatakan bahwa dirinya tidak menerima bentuk keputusan yang diambil oleh pihak majelis hakim karena dinilai tidak adil,” pembagian harta warisan pencairan ayah saya tidak adil dan saya adik beradik tidak terima keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim,” terang Hendri

Dikatakannya, anehnya lagi saat sidang Harni tidak mengakui bahwa dia mempunyai anak dari Yusri sedangkan pernikahan mereka berdua sudah puluhan tahun.” saya adik beradik tidak diakui oleh Ibuk kami bahwa kami ini keturunan dari mereka ” tegas Hendri

Hal ini benarkan, Maizarwin, SH kuasa hukum Yusri, menurutnya kejadian perceraian ini memang luar biasa gara-gara harta dan karena sudah mendapat suami muda sanggup tidak mengakui anak kandungnya, tentunya hal ini aneh, ujar Maizarwin

Dikatakannya, gugatan penggugat dalam pembagaian harta banyak yang tidak sesuai dari komitmen semula tettunya ada dugaan unsur panggelapan,” ujar Maizarwin

Jika hal ini tidak terealisasi dengan baik ,maka pihak penggugat akan menggugat kembali ,” tambahnya

”Ya, soal perceraian itu sebuah hal yang lumrah akan tetapi gara -gara harta tidak mengakui anak kandung itukan aneh dan luar biasa,” tandas Maizarwin. (Tim)

  • Whatsapp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *