Sari Erandi Pemuda Pemerkosa ABG Berhasil Diringkus Polisi

  • Whatsapp
Ket: Pemerkosa ABG di Sumatera Selatan saat Diperiksa oleh Penyidik Kepolisian. (Prima/detikcom)

MURATARA,GEGERONLINE.CO.ID-Sari Erandi (22) Seorang pemuda di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, diringkus polisi atas kasus persetubuhan. Ia ditangkap usai memperkosa pacarnya, PR (15), di taman kota.

“Iya, seorang pemuda kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap pacarnya sendiri yang masih di bawah umur sudah ditangkap,” kata Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).

Bacaan Lainnya

Modus yang dilakukan tersangka untuk menyetubuhi korban dengan bujuk rayu. Pada saat mengajak korban jalan-jalan, tersangka menjanjikan korban untuk dinikahi.

“Tersangka ini awalnya membujuk korban berjanji untuk menikahi korban. Korban terperdaya dan terjadi lah pemerkosaan itu di Taman Kota Silampari Lawang Agung,” kata Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad kepada detikcom.

Merasa berhasil membujuk rayu korban, 10 hari kemudian, tersangka kembali mengajak korban ke sebuah gedung kosong bekas kebakaran. Di lantai 3 gedung itu, tersangka melakukan lagi aksi bejatnya ke korban.

“Karena diduga korban sudah terperdaya, tersangka kembali melakukan pemerkosaan terhadap korban di lantai 3 gedung kosong bekas terbakar, dengan janji yang sama,” katanya.

Dari kejadian itu, korban malu dan trauma atas peristiwa tersebut sehingga bercerita ke orang tuanya. Sang ayah yang tidak terima, kemudian melaporkan peristiwa yang dialami putrinya itu ke polisi.

“Dari laporan ayah korban, kita menyelidiki dan memburu keberadaan tersangka. Tersangka kita tangkap saat sedang berjalan kaki di sebuah jalan di Muratara,” katanya.

Kepada polisi, lanjut Dedi, tersangka mengakui perbuatannya sudah dua kali memperkosa korban. Saat ditangkap di jalan, tersangka mengaku memang hendak menuju Mapolres, karena dia tahu kalau sudah dilaporkan.

“Tersangka mengakui dua kali menyetubuhi korban. Dia mengaku dapat informasi dari keluarganya kalau dia sudah dilaporkan oleh keluarga korban, sehingga dia jalan kaki menuju Mapolres guna mencari tahu kebenaran itu. Namun, belum sampai di Mapolres dia lebih dahulu ditangkap,” kata Dedi.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu set pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

“Akibat perbuatannya tersangka kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Pasal 82 jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 jo Pasal 76D. UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” jelasnya. (Red)

  • Whatsapp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *