Hakim Agung Hingga Cleaning Servis di MA Positif Covid-19.

Ket: Mahkamah Agung RI. (Dok Net)

JAKARTA,GEGERONLINE.CO.ID-Sebanyak 180 pegawai Mahkamah Agung (MA), termasuk 3 hakim agung, terkena COVID-19. Oleh sebab itu, MA akan memberlakukan skenario kerja agar pencari keadilan tetap mendapatkan layanan.

“Berdasarkan keputusan pimpinan MA, akan diterbitkan surat edaran Sekma yang mengatur jadwal masuk kantor bagi pegawai di lingkungan MA terkait dengan pemberlakuan PPKM Darurat,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Minggu (4/7/2021).

Bacaan Lainnya

Hingga Jumat (2/7) lalu, tercatat 180 orang positif COVID-19. Di antaranya Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Lexy Momonto. Lexy ketahuan positif COVID saat hendak menghadiri acara pelantikan Ketua Pengadilan Tinggi di MA.

“Bagi hakim agung mengingat sebagian besar sudah berusia lanjut yang rentan tertular COVID maka dapat melaksanakan tugas dan pekerjaan di rumah (WFH) masing-masing,” ujar Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

“Untuk itu, hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas tersebut yang memerlukan penanganan segera diserahkan kepada ketua kamar masing-masing,” sambung Andi.

Bagaimana jika harus ada sidang yang wajib digelar?

“Begitu pula jika ada tugas mendesak atau keperluan untuk musyawarah majelis, tentu hakim agung tetap masuk kantor,” jawab Andi.

Puluhan pegawai MA yang terkena COVID-19 dari berbagai jenjang jabatan. Dari hakim agung hingga petugas cleaning service. Tiga hakim agung yang positif COVID adalah Sudrajat Dimyati, Yulius, dan Yasardin.

Terkena juga ajudan, driver, staf hakim agung, juru ketik, kepala bagian, analisis, hingga teknisi. Tidak hanya di gedung MA, berbagai pengadilan juga melakukan PPKM Darurat, yaitu Pengadilan Agama (PA) Purbalingga, PN Bekasi, dan PN Jakarta Utara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *