Pelantikan 9 Pjs Kades di Lebong Diduga Langgar Aturan

  • Whatsapp

 

LEBONG,GEGERONLINE.CO.ID-Pelantikan 9 Pjs Kades di Lebong yang dilakukan Bupati Kopli Ansori 23 April 2021 lalu di aula serba guna Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong beberapa waktu lalu mengundang pertanyaan ditengah masyarakat karena diduga bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Lebong nomor 47 tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Pantauan Bidik’07 Elang Oposisi (BEO.CO.ID), Pjs Kades yang dilantik tersebut diduga merangkap jabatan struktural di salah satu OPD terkait. Selain itu ditemui ada beberapa yang berasal dari tenaga kesehatan dan guru, kendati jelas tertuang di Peraturan Bupati Lebong.

Parahnya lagi, Perbup sebagai acuan dan pedoman dalam pengangkatan Pjs Kades tersebut kini terkesan diabaikan, demi kepentingan sesaat maupun kelompok dan golongan tertentu, sehingga patut diduga kebijakan yang dilahirkan demi kepentingan segelintir orang ala sang penguasa di Bumi Swarang Patang Stumang, bertolak balik dengan aturan yang telah ditetapkan.

Tidak hanya itu, mirisnya lagi di ke website http://jdih.lebongkab.go.id/ (jaringan dokumentasi dan informasi hukum) sebagai website resmi pemerintah daerah tempat melihat produk hukum yang sudah dihasilkan diantaranya, Keputusan Bupati, Perda, Perbup, dan perundangan yang lain dengan tujuan awal demi tercapainya keterbukaan informasi publik (KIP) untuk masyarakat luas.

Diduga ada pasal yang dihilangkan,
Tapi masih ada Perbup yang tidak diupload (publikasikan) yaitu Perbup Lebong nomor 29 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak. Dan ditemukan adanya pasal di Perbup yang diduga atau disengaja dihilangkan demi meloloskan untuk menjadi Pjs Kades.

Media ini mencari kebenaran dan menguji informasi kepihak Dinas PMDSos atas dugaan pasal Perbup yang hilang untuk sinkron dengan data sumber kompeten. Dirinya, mempertanggungjawabkan dokumen Perbup yang dimilikinya.

“Dasar dokumen saya memiliki dan telah saya dapatkan di ruangan Kabid PMDSos beberapa bulan yang lalu ini ada yang berubah, apalagi revisi dan saya siap mempertanggungjawab dokumen yang saya miliki dan saya juga siap menghadap Bupati,” ungkap sumber kompeten yang tidak ingin indentitasnya ditulis, (13/8/21).

Bahkan dirinya bertanggungjawab data atau dokumen Perbup yang dimilikinya belum ada perubahan dan diambil langsung dari handpone pribadinya beberapa waktu lalu.

“Saya mengambil dokumen Perbup ini dari Seri Siahaan bentuk photo copy dan langsung saya foto simpan di handpone diruang kerjanya,” katanya.

Dinas PMDSos Lebong & Kabag Hukum Terkesan Tidak Terbuka
Tidak cukup sampai disitu media ini berupaya membanding dan mengcros cek kebenaran dan keaslian dokumen Perbup yang miliki dari sumber kompeten dengan arsip copy Dinas PMDSos Lebong, lebih tepatnya diruang Kabid PMDSos, (13/7/21).

Aneh setelah sampai diruang media ini menjumpai langsung, salah satu pengawai yang bernama Seri Siahaan ketika diminta dokumen Perbup yang dimaksud. “tunggu sebentar ya saya cari, dari mana,” kata Seri Siahaan, hingga akhirnya Seri Siahaan tidak mampu memperlihatkan Perbup yang diminta, hanya memperlihatkan dokumen Perbup didalam laptopnya yang belum distempel dan tanda tangani oleh Bupati.

Keanehan juga terjadi ketika media ini meminta dokumen Perbup di Kabag Hukum Pemkab Lebong, salah satu staf pengawai menjawab, “Perbup 47 tahun 2018 itu tidak ada disini, adanya arsipnya di PMDSos, kalau disini tidak ada,” terangnya belum mencari dokumen Perbup yang dimintai oleh media ini, (13/8/21).

Nurlela saat dikonfirmasi di ruang Kabid PMDSos, Seri Siahaan meminta ibu Nurlela membuka lemarinya, dia mengatakan, “tidak bawa kunci,” sembari meminta wartawan kembali pada hari Senin (16/8/), namun setelah dikonfirmasi kembali Nurlela dan Seri Siahaan tidak berada dtempat.

Hingga berita ini dipublis media ini belum berhasil mendapatkan Perbup tersebut. (Eluban)

  • Whatsapp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *