Tiga Proyek Besar di Sungai Penuh Resmi Dilaporkan ke Kejagung RI

 

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Tiga proyek besar di Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi yang bersumber dari dana hibah Bencana Alam (Bencal) tahun anggaran 2020 lalu, resmi dilaporkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kejaksaan Agung RI, karena diduga adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang berindikasi merugikan keuangan Negara.

Bacaan Lainnya

Ketiga proyek yang dilaporkan tersebut adalah, tembok penahan tebing Sungai Batang Sangkir Desa Koto Tuo yang dikerjakan oleh PT. PIRAMIDA ANUGRAH NUSANTARA dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2,9 Milyar.

Kemudian,Tembok penahan tebing Sungai Batang Bungkal Kelurahan Dusun Baru yang dikerjakan PT. STATION ENERGI INDONESIA dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2,7 Milyar

Selanjutnya, Tembok penahan tebing Batang Merao Desa Paling Serumpun dikerjakan oleh CV. BINA CIPTA KONSTRUKSI dengan nilai kontrak sebesar Rp. 996 juta.

Menurut LSM pelapor, laporan tersebut sudah diterima dan mendapat respon dari pihak Kejagung Ri.

“Iya, proyek Bencal dana Hibah Tahun 2020 sudah dilapor oleh salah satu LSM di Kerinci dan Sungai Penuh pada Tahun 2021 ini, sebut sumber yang enggan disebutkan namanya.

Kabarnya pihak Kejagung sudah memerintahkan Kejati Jambi dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk turun ke lokasi proyek Bencal Tahun 2020. Hal ini disampaikan salah satu staf dari Kejati Jambi yang enggan disebutkan namanya ke salah satu media.

Kondisi terkini Proyek yang dikerjakan rekanan sudah mengalami kerusakan seperti retak-retak, hal ini mengindikasikan adanya KKN pada pelaksanaan tiga proyek tersebut.

Sementara, salah satu Kabid di BPBD kota Sungai Penuh ketika dikonfirmasi tidak menjawab, hingga berita ini dipublis belum ada jawaban resmi dari Kabid. (BZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *