Info Untuk Kejari: BPD Sukau Datang Satu, Tidak Tahu Dana Ratusan Juta-Bangunan Embung Disahkan?

Laporan: Hernalis Iskandar & Syafrudin (Perwakilan Lebong & Bengkulu Utara).

LEBONG,GEGERONLINE.CO.ID– Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dipilih oleh rakyat (masyarakat( Desa itu sendiri, bertugas melakukan pengawasan terhadap jalannya Pemerintahan Desa (Pemdes), dalam melaksanakan segala sector pembangunan fisik dan non fisik, dan bukan tukang stempel Kepala Desa (kades).

Bacaan Lainnya

Ternyata justru terbalik dan bertolak belakang di Desa Sukau Datang Satu, Kecamatan Pelabai, Kabupaten Lebong, Prov. Bengkulu. Justru Ketua BPD nya Teteng, bersama anggota BPD tidak tahu jumlah uang ratusan Juta rupiah bersumber dari dana desa (DD), untuk membangun Embung Desa, anehnya Ketua BPD dan anggotanya mengesahkan dana dan menerima pekerjaan Embung yang patut diduga bermasalah itu.

Berikut petikkan penting kronologis baru pengakuan Kades Sukau Datang Satu, penggunaan Dana Desa (DD), baru sebesar Rp.700.000.000,- benarkah? Pembangunan Embung Desa menghabiskan dana sebesar tersebut?.

Menurut salah satu tukang, warga Desa Taba Atas, mengatakan “waktu pemasangan pelapis, itu dibuat Tiang penyangga, lalu kemudian dipasang anyaman dari Bambu. Kegunaan untuk menahan pemasangan pelapis dinding (pematang), bangunan pasangan batu naik untuk Kolam, jelas sumber.

Menurut sumber adanya hujan agak deras, lalu bangunan itu amblas tidak mampu menahan curah hujan. Panjang bangunan lebih kurang, 28 meter, semenetara Kades mengatakan bencana alam jelas sumber menirukan keterangan kades. Dipaparkan kembali pada Gegeronline.

Lalu diperbaiki menggunakan dana yang tak jelas sumbernya. Ada yang mengatakan digotongroyongkan untuk membangun kembali. Ungkap sumber kompeten itu, seraya minta namanya dirahasiakan, didasar UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.

Teteng, (42) Ketua BPD Desa Sukau Datang Satu, empat kali dihubungi bolak balik oleh awak media ini, terakhir baru bisa ditemui dikediaman pribadinya, (2/11/2021), Selasa malam Rabu, sekitar 19 : 02 WIB, ketika ditanyakan masalah besarnya dana pembangunan Embung, Teteng, mengaku tidak jelas alias lupa. “Saya, lupa pak” jelasnya pada Wartawan media ini.
Menjawab pertanyaan lebih lanjut, Teteng, mengatakan, ketika ditanya berapa jumlah total dana yang dikeluarkan Kepala Desa dan kamipun tidak diberi tahu, tandasnya.
Ketika ditanyakan berapa luas, panjang X lebar X dalam Ia mengaku tidak tahu. Kalau luasnya diperkirakan jelas Teteng hampir sekitar 1 hektar.
Apakah pak Teteng bersama anggota BPD mengikuti kegiatan rapat Musrenbangdes (musyarwarah rencana pembangunan Desa), Teteng, mengatakan ikut secara rutin, tapi anggota kadang ikut kadang tidak, ujarnya.
Dan Teteng, mengakui tugas BPD sebagai pengawas pembangunan didesabya, (Sukau Datang Satu, red).

Ironisnya Teteng, justru mengaku tidak tahu tahun dimulainya pembangunan Embung Pertama, Ia mengatakan lupa, tidak ingat, kendati BPD yang dipimpinnya sebagai pengawas. Kian terasa aneh pengakuan Teteng, jawaban “tidak tahu, tidak ingat dan lupa”

Lain lagi dengan penjelasan Roso, 45 tahun Wakil Ketua BPD dihubungi dirumah kediamannya mengatakan, “saya tidak tahu berapa lama Embung Desa dibangun, dan berapa jumlah dananya pertahun dan jumlah total, juga tidak tahu. Alasannya, tidak diberi tahu oleh Kepala Desa Suan. Benarkah demikian?

Ketika ditanya awak media ini, apakah ikut pada rapat-rapat Musrenbangdes (Musyarawarah Pembangunan Desa), dia mengatakan tidak ikut. Tapi, penanda tanganan hasil rapat diakui dirumah (kediamannya). Dari keterangan “Roso” agak kian aneh,mana yang benar?

Sekteris BPD Eva, dihubungi secara terpisah dikediamannya mengatakan, pembangunan dimulai tahun 2017, dan berapa dana yang digunakan saya tidak tahu, karena tidak dijelaskan oleh Kades Suan, ujarnya.
Tapi, Ia mengakui ikut Musrenbangdes tahun 2016, ikut. Hasil rapat Musrengdes tidak diberi tahu berapa dana yang digunakan untuk membengun Embung. Ketika ditanya apakah pakai Konsultan pendamping atau tidak?

Eva, mengatakan tidak tahu, apakah pakai konsultan atau tidak saya tidak tahu paparnya. Bahkan Ia menegaskan Uang Operasional untuk BPD tahun 2020 tidak dibayar, ujarnya.

Yang dibayar hanya pada tahun anggaran 2019, sebesar Rp.600.000,-/ orang. Sedang biasanya perorang mendapat Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) tandasnya.
Peki, 30 tahun-anggota BPD, yang dihubungi terpisah juga dirumahnya. Menjawab pertanyaan awak media ini, Peki, menjelaskan pembangunan Embung dimulai tahun 2017, dan mengenai anggarannya saya tidak ingat. Demikian juga untuk tahun anggaran 2018, ujarnya.

Mengenai kegiatan rapat, dihadiri oleh pak Teteng, saya hanya hadir satu kali, akunya pada Gegeronline. Dan mengenai manfaatnya saya tidak tahu dan belum bermanfaat sama sekali, jelasnya.
Berikutnya Sela, 32 tahun anggota BPD yang dihubungi dirumahnya, mengatakan Embung dibangun pertama kali dibangun 2016, kedua 2017, ketiga 2019, jadi tiga tahun jelasnya.
Ketika didesak apakah ada papanmerk dipasang dilokasikegiatan?. Setahu saya lanjut sebuah sumber, Papan merk tidak ada tahun 2017. Sedangkan rapat-rapat Muesrenbangdes, yang activ ikut hanya dua orang (Pak Ketua dan saya sebagai anggota), mengakhiri.

Dugaan KKN: BPD Sukau Datang Satu, sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap pengawasan pembangunan didalam desanya sendiri, mengaku tidak tahu, tidak ingat dan lupa jumlah dana yang digelontorkan (disahkan) untuk tiga tahun anggaaran 2017-2018, 2020, baik untuk anggaaran pertahun maupun total dana yang dihabiskan. Tidak masuk akal sehat.

Karena yang mengesahkan penggunaan anggaran adalah Ketua BPD bersama Kepala Desa (Kades) Sukau Datang Satu. Dan BPD Sukau Datang Satu, pula yang mengesahkan penerimaan kegiatan pembangunan Embung, yang diterima 100 %, jadi pengakuan Ketua BPD dan empat anggotanya menyatakan tidak tahu, tidak ingat dan lupa, “sudah tak masuk akal alias tidak logis”

Kuat dugaan terjadi praktik “KKN” (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme). Karena Ketua dan anggota BOD Sukau Datang Satu, saat memberikan keterangan kepada Wartawan media ini, terlihat dalam keadaan sehat dan tidak sakit dan gila.

Dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, maka kasus ini harapan masyarakat Desa Sukau Datang Satu, dapat diusut oleh pihak yang berwenang. Mengingat tidak satu pun anggota BPD termasuk ketuanya mengaku tidak tahu jumlah dana pertahun dan total dana yang digunakan.

Dijelaskan sumber pengakuan Kepala Desa Suan, tahun pertama Rp.100.000,000,- tahun kedua Rp.400.000,000,- tahun ketiga Rp.200.000,000,- total Rp. 700.000, 000,-. Jika benar anggota BPD murni tidak tahu atau tidak diberi tahu oleh Kepala Desa Suan, kenapa mereka sahkan penggunaan dana dan penerimaan bangunan dinyatakan selesai.

Nah siapa yang diduga berbohong dalam masalah ini? Nah kita tunggu sikap aparat penegak Hukum???

Suan, Kepala Desa Sukau Datang Satu, dihubungi Hernalis Iskandar didampingi Syafrudin, selakuKepala Perwakilan GEGERONLINE.CO.ID Kabupaten Lebong & Bengkulu Utara, mengatakan: “ secara detail ketika ditanyakan berapa dana keseluruhan yang digunakan, Suan, justru mengatakan silakan atasan bapak (media0 bikin resmi, menanyakan masalah dana yang sebenarnya.
Kapasitasnya apa kepentingan, tandas Suan. Emosiional: Konfirmasi tidak bisa berlanjut, soalnya Suan, memukul meja, dan marah terhadap Kepala Perwakilan Gegeronline, (Syafrudin), dengan mengalihkan pembicaraan, ngapo bawa-bawa Wartawan?
Secara pribadi ini mamak saya (Paman, red). Kalau soal Wartawan tidak ada masalah. Tapi, persoalannya istri Syafrudin, pernah calon BPD dan kalah, sehingga membawa Wartawan.

Tunggu saya satu tahun aku menbjadi Kades, aku tidak takut dengan kau, walaupun kau bekas tentara, tegas Suan. Ini diduga sebuah ancaman terhadap Syafrudin dan keluarganya.

Ny. Mimi Sudarmi Syafrudin, mengatakan “saya tidak dendam dengan kekalahan saya mencalon BPD, saya sadar saya tidak punya keluarga (pendukung), kalah wajar-wajar saja, ujarnya ramah.

Dari keterangan dihimpun redaksi Gegeronline, menyebutkan sudah tiga tahun lamanya pembangunan Embung, “tidak masuk jika seluruh anggota BPD dan Ketuanya, tidak tahu jumlah rincian dan total dana yang digunakan?.
Tinggal ada upaya untuk diusut atau tidak oleh aparat penegak Hukum yang berwenang di Lebong. Karena sumber mengatakan dana DD selama tiga tahun berturut-turut berjumlah lebih kurang Rp3 miliar, belum terlihat adanya pekerjaan bangunan lainnya. Setahu sumber hanya, “membangun Embung”

Ketika diminta penjelasan Kades Suan, berapa angka terakhir jumlah penggunaan dana DD selama tiga tahun, ia emosi dan mengalihkan pembicaraan sebagaimana dijelaskan diatas tadi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *