JAKARTA,GEGERONLINE.CO.ID-Mahkamah Agung (MA) Repubik Indonesia mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ipe Perdamean terkait kasus perzinahan yang diduga dilakukan oleh Adi Purnomo anggota DPRD Kabupaten Kerinci dan Sukaseh yang kala itu berstatus istri dari Ipe Perdamean.
Hal ini diketahui dari Amir Mahmud S. Ag, MH, C. L. A. kuasa hukum Ipe Perdamean, Senin (15/11/21) mengatakan, bahwa peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tinggi Jambi perkara nomor 114/PDT/2020/PT JMB jo putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh kita ajukan ke MA pada tanggal 24 Maret 2021 lalu, ujar Mahmud.
Berdasarkan informasi dari Kepaniteraan Mahkamah Agung RI register nomor 712 PK/PDT/2021 tanggal 19 Oktober 2021 dalam amar putusannya MA mengabulkan permohonan Ipe Perdamean (sebagai pemohon Peninjauan Kembali) dan Adi Purnomo (sebagai termohon Peninjauan Kembali), terangnya.
Ada pun Petitum yang diajukan Ipe Perdamean diantaranya:
1. Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon PK.
2. membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi perkara nomor 114/PDT/2020/PT JMB tertanggal 11 Februari 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh perkara nomor 18/Pdt.G/2020/PN.Spn tertanggal 8 Oktober 2020.
“Tentunya kita bersyukur akhirnya keadilan ditegakkan oleh MA, dan itu memang keyakinan kita sejak awal, untuk itu dalam perkara ini kita berjuang sampai ke tingkat PK. Dan alhamdulillah dikabulkan oleh MA,” ungkap pengacara Ipe Perdamean.
Alasan diajukannya PK karena adanya suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 67 huruf F Undang-undang nomor 14 tahun 1985 Jo. UU nomor 5 tahun 2004 Jo. UU nomor 3 tahun 2009 dilakukan oleh Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Jambi dan juga Majelis Hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam memutus perkara Aquo, tandas Amir Mahmud yang dikenal tegas ini. (BZ)