Lembaga Penyelenggara Bimtek Kades Diduga Ilegal, Wako Ahmadi Diminta Cermat

  • Whatsapp

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Bimbingan teknis (Bimtek) Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) versi 2.0.4 yang diselenggarakan oleh lembaga Mahatara Instute di hotel Abadi Grand Kota Jambi pada 10-13 Desember 2021 lalu, diduga kuat Ilegal alias tidak resmi.

Pasalnya, Mahatara Instute sebagai lembaga penyelenggara Bimtek Kades Se-kota Sungai Penuh bungkam saat ditanya Izin dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Bimtek dari kementerian dalam negeri.

Bacaan Lainnya

Direktur Mahatara Isntitute tidak bisa memperlihatkan Surat Keterangan Terdftar (SKT) untuk Bimtek dari kementerian dalam negeri.

Hal ini terungkap saat Audiensi dengan Aliansi Bumi Kerinci di ruangan Kantor Pemdes Kota Sungai Penuh, Senin (20/12/2021). Lembaga mahatara Institute juga mengakui tidak memiliki akreditasi untuk pelaksanaan Bimtek.

“Kami ini adalah anak cabang dari Mahatara Group di Jakarta, jadi soal SKT tidak di terangkan tentang Bimtek silakan tanya ke pusat, kami hanya mendapat izin dari Mahatara pusat” Katanya

Kemudian Ketua Aliansi Bumi Kerinci Harmo Karimi kembali meminta mana surat izin dari Mahatara group, namun direktur Mahatara Institute pun tak bisa menunjukkan surat tersebut.

Sehingga Bimtek yang diselenggarakan oleh Mahatara Institute kuat dugaan ilegal alias tak resmi.

Terkait hal tersebut masyarakat berharap kepada Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir agar cermat sebelum menandatangani rekomendasi untuk lembaga penyelenggara Bimtek Kades dan BPD Kota Sungai Penuh, terutama persyaratan administrasi lembaga penyelenggara.

Diberitakan sebelumnya, Agenda Bimtek yang dianggap penting itu dinilai tidak efektif, tidak transparan hingga disinyalir hanyalah pemborosan anggaran serta diduga sebagai ajang korupsi yang diduga dilakukan oleh pihak penyelenggara yaitu Lembaga Mahatara.

Berbagai persoalan ditengah berlangsungnya Bimtek terus mencuat. Mulai dari keluhan peserta Bimtek hingga legalitas Lembaga juga dipertanyakan.

Bukan hanya itu, akreditasi dan website Lembaga Mahatara juga patut dipertanyakan. Selain itu, jumlah hari kegiatan agenda Bimtek disinyalir dimanipulasi oleh penyelenggara.

“Kami akan mempertanyakan legalitas Lembaga Mahatara, dan kami menduga ini hanyalah ajang bisnis yang berindikasi korupsi. Dan kami dapat informasi Lembaga ini baru saja berdiri, belum ada jam terbang, ” ungkap sumber kepada wartawan Senin (13/12/21).

Untuk diketahui, Keuangan dan Penatausahaan Keuangan Desa Berbasis Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) versi 2.0.4 se-Kota Sungai Penuh diselenggarakan mulai tanggal 10 hingga 13 Desember 2021. Namun kegiatan hanya dilaksanakan 2 (dua) hari.

Dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai Perubahan Permendagri Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, mengakibatkan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes versi 2.0.4) yang akan diimplementasikan oleh Desa – Desa se-Kota Sungai Penuh harus melakukan penyesuaian menu, konten dan fitur-fiturnya.

Sebagai langkah awal penyesuaian dan penyempurnaan Aplikasi Siskeudes versi 2.0.3 ke versi 2.0.4 untuk tahun 2022. Bimbingan teknis (Bimtek) ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan wawasan aparatur Desa dalam mempergunakan Aplikasi Siskeudes terbaru yakni versi 2.0.4. (DW)

  • Whatsapp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *