SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID– Pelantikan sejumlah Kepala Puskesmas (Kapus) di Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, Selasa malam (4/1/2022) menuai sorotan.
Pasalnya, sejumlah nama Kepala Puskesmas di Kota Sungai Penuh dilantik diduga tidak memiliki sertifikat pelatihan manajemen Puskesmas, belum memiliki pengalaman bekerja di Puskesmas minimal 2 tahun.
Parahnya, beberapa Kapus tidak memenuhi seperti syarat memiliki ijazah S1. Sesuai dengan Permenkes nomor 43 tahun 2019.
“Kita baca dari Permenkes nomor 43 tahun 2019, itu ada beberapa Kapus yang dilantik diduga tidak memenuhi syarat,” ujar Zoni Irawan aktivis kepada wartawan.
Zoni meminta kepada Wako Ahmadi agar meninjau kembali, beberapa persyaratan yang diusulkan oleh BKPSDM Kota Sungai Penuh.
“Pak Wako harus meninjau kembali persyaratan Kapus yang dilantik. Karena, diduga bertentangan dengan aturan Permenkes tadi,” tandas Zoni.
Nina Pastian Plt Sekretaris BKPSDM Kota Sungai Penuh dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, dan pihaknya belum mengetahui siapa yang tidak mencukupi syarat. “Nanti kita pelajari, karena sudah sesuai dengan aturan,” kata Nina.
Ditanya apa aturan terbaru? Nina tidak mengetahui aturan nomor berapa. Dan “Nanti kita tanya ke Ronal Reagen, aturan nomor berapa, ” ujarnya. (red)