Objek Wisata Putri Tunggal di Kerinci Telan Korban

Ket Poto : saat pengunjung taman wisata putri tunggal melakukan upaya pertolongan kepada korban AQF (11) warga Desa Kubang Gedang, Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. (dok)

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID–Objek wisata Taman Putri Tunggal, di Desa Tambak Tinggi Sekungkung, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi menelan korban. Pengunjung berusia 11 tahun tewas tenggelam saat mandi di kolam renang area wisata, Rabu (12/1/22).

Kejadian tersebut viral saat video kejadian beredar di media sosial dan WhatsApp. Dari video yang beredar, terdengar teriakan pengunjung yang melihat kondisi korban saat dilakukan upaya pertolongan. Selain itu, korban juga sempat dibawa ke rumah sakit, sayang korban tak berhasil selamat, dan meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun, diketahui korban bernisial AQF yang masih berusia 11 tahun. Anak laki-laki tersebut saat ini sedang menduduki kelas 6 Sekolah Dasar.

Korban beralamat di RT 04 Desa Kubang Gedang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci.

Kepala Desa Tambak Tinggi, Edi Lahmi, dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 16.00 WIB.

“Setelah kejadian, lokasi wisata Taman Putri Tunggal tertutup rapat, tak ada yang dapat masuk ke lokasi objek wisata tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Air Hangat Timur, AKP Taupani Hanura, menuturkan identitas korban tenggelam berinisial AQF warga RT 04 Desa Kubang Gedang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci.

“Korban meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang,” kata AKP Taupani Hanura, Rabu (12/1/2022).

Saat ini jenazah korban telah dibawa ke rumah duka di Desa Kubang Gedang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci dan akan dikebumikan pada Kamis (13/1) pagi.

Sementara itu, pihak pengelola Taman Putri Tunggal belum berhasil dikonfirmasi, berkaitan dengan kejadian tersebut, termasuk soal sistem pengelolaan dan keamanan di objek wisata, dan pertanggung jawaban terhadap pengunjung yang mengalami kecelakaan di kawasan objek wisata. Begitupun dengan hal lain yang berkaitan dengan legalitas dan izin lokasi objek wisata tersebut, perlu klarifikasi lebih lanjut dari pengelola.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *