Dicecar Kapolda, Kompol Oloan dan AKP Paul Akui Terima Uang Suap dari Istri Bandar Narkoba

MEDAN,GEGERONLINE.CO.ID-Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan jajarannya menjelaskan tentang pencopotan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dari jabatannya agar proses pemeriksaannya berjalan obyektif. Panca menunjuk Irwasda Kombes Pol Arya Fahmi sebagai pelaksana tugas harian Kapolrestabes Medan.

Mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan Kompol Oloan Siahaan Kepala Unit-nya, AKP Paul Simamora, mengaku menerima uang suap dari istri terduga bandar narkoba.

Bacaan Lainnya

Pengakuan itu disampaikan usai keduanya dicecar pertanyaan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (21/1/2022).

Panca awalnya bertanya kepada Paul soal aliran uang suap Rp 300 juta untuk proses pelepasan Irmayanti, istri terduga bandar narkoba.

“Pelepasan Irmayanti sebesar Rp 300 juta, betul itu?” ujar Panca, dikutip dari Tribun Medan.

Kapolda Sumut lantas menanyakan siapa yang menerima uang tersebut.

Paul kemudian mengakui bahwa yang menerima uang itu adalah dirinya sendiri.

“Siap, dari pengacara kepada saya sendiri,” ungkap Paul.

Dalam konferensi pers itu, Kapolda juga bertanya kepada Kompol Oloan soal benar tidaknya dia menerima uang Rp 166 juta dari Paul terkait sisa uang suap istri bandar narkoba.

Ketika mendengar pertanyaan itu, Oloan tiba-tiba tertunduk.

“Jawab yang jelas, Oloan, menerima?” tanya Panca.

“Siap,” tutur Oloan dengan mata berkaca-kaca.
Panca menjelaskan terkait uang dari istri bandar narkoba tersebut.

“Ketika dia (AKP Paul Simamora) menghadap (Kompol Oloan Siahaan), menjelaskan adanya uang Rp 300 juta, sebagai upaya membebaskan Irmayanti, atas perintah Kompol Oloan, membagikan uang Rp 66 juta untuk dibagikan kepada anggota, dan Rp 100 juta untuknya sendiri,” paparnya, dilansir dari Tribun Medan.

Uang suap itu diduga turut mengalir untuk membayar kegiatan rilis kepolisian, membeli satu sepeda motor untuk seorang anggota TNI, dan membayar Wasrik (pengawasan dan pemeriksaan umum).

Dalam kasus yang turut menyeret Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko ini, Panca menerangkan bahwa ada tiga perkara.

Tiga perkara itu yakni penggelapan uang Rp 600 juta yang disita dari rumah bandar narkoba, kepemilikan narkotika oleh personel Satresnarkoba Polretabes Medan, dan uang suap Rp 300 juta.

Buntut dari isu suap ini, Kapolda Sumut mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
“Guna terwujudnya proses pemeriksaan lanjutan yang lebih obyektif, maka terhitung hari ini, saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan proses pemeriksaan di Polda Sumut,” jelas Panca, dalam acara yang sama.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Khairina, Candra Setia Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *