Inspektorat Diminta Audit Pembangunan Drainase di Kayu Aro Kerinci

Ket Poto : Terlihat jelas didalam pembangunan drainase digenangi air dan diduga tidak dikeringkan terlebih dahulu dengan mesin penyedot air (mesin air) akibatnya akan berdampak dengan konstruksi bangunan drainase itu sendiri. Dok, BEO.CO.ID/KERINCI 

Laporan : Sandra Boy Chaniago 

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID– Pembangunan secara fisik harus terukur kekuatan dan ketahanannya, apa lagi Drainse yang berhubungan langsung dengan air, sama dengan bangunan lainnya seperti daerah irigasi (D.I), PDAM, PAMSIMAS, SPAM, harus sesuai dengan rencana semula.

Bacaan Lainnya

Hasil investigasi Jurnalist BEO.co.id, pada pembangunan Drainase di Desa Koto Baru, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 disinyalir dikerjakan ‘’asal jadi.’’

Dugaan pengerjaan dimulai dengan pemasangan Besi dan mengecor lantai drainase dalam air yang tergenang, sudah nampak jelas saat tim Bidik’07 Elang0posisi mendatangi proyek Desa Koto baru Kecamatan Kayu Aro, Kamis, (26/01/2022).

Terpantau dilapangan pasangan konstruksi besi ada beberapa jarak yang tidak beraturan. Dok, BEO.CO.ID/KERINCI

Dalam pengerjaan fisik “terkesan mengurangi volume pekerjaan” mulai dari Besi yang dikarang untuk dinding dan lantai, dengan ukuran besi yang digunakan berbeda-beda mulai (25 -30 bahkan sampai 35 Cm).

Warga setempat yang minta identitasnya disembunyikan ketika, diminta keterangannya terkait kondisi proyek pembangunan Drainase yang ada di Desa mereka mengatakan, Silakan wartawan lihat sendiri dengan kasat mata (secara fisik) mohon maaf kalau proyek seperti itu, mungkin berumur pendek kita sudah melihat mulai pembangunan dasar ungkap sumber.

Sampai pengecoran lantai dan dinding itu sudah nampak jelas, bahkan kita melihat mulai pemasangan mal sudah nampak jelas di depan mata telanjang, diduga sengaja papan mal dinding ditinggikan jauh dari besi yang tertinggal di bawah tidak sesuai dengan pemandangan mata kita ungkap sumber.

Diminta Inspektorat Kabupaten Kerinci nantinya saat melakukan Audit jangan terlalu mudah menerima laporan dari Kades, agar proyek Desa yang dikerjakan betul-betul bermutu dan berkualitas baik, sehingga tidak berumur pendek dan memberikan azas manfaat sebagai tujuan akhir pembangunan.

Jika tidak diperbaiki dapat merugikan masyarakat banyak apalagi yang digunakan Kades adalah uang Negara, hasil pajak (PBB) dari masyarakat dan harus dikembalikan ke masyarakat biar azas manfaat pekerjaan betul-betul maksimal, di seluruh Kabupaten Kerinci, khususnya Desa kami Koto Baru Kayu Aro ungkap sumber.

Sumber juga mengungkapkan, kami sangat sulit bertemu dengan Pak Kades, karena jarak tempuh ke kantor Kepala Desa sangat jauh kurang lebih tujuh kilo meter.

Kades Desa Koto Baru, Eri Mardison (50) tahun, dikonfirmasi awak media ini, tentang masalah proyek Drainase yang sedang dikerjakan itu, Jurnalist BEO.co.id, mendatangi kantor Kepala Desa untuk meminta keterangannya, ironisnya tak satupun dalam jam kerja orang di kantor termasuk Kepala Desa, Eri Mardison,…???

Dan kami menghubungi Kades melalui WA (WhatSAPP) dan meneleponnya tidak menjawab dan tidak membalas WA konfirmasi yang kami lakukan itu. Tak heran sampai berita ini diturunkan belum diperoleh hak jawab yang bersangkutan.

Pengawasan terdekat :

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Koto Baru, Kecamatan Kayu Aro, Wakil Rakyat terdekat sebagai pengawas, wajib menggunakan hak-hak pengawasannya, dan jalannya sistem pemerintahan di Desa Koto Baru, termasuk pengawasan pembangunan Drainace yang menggunakan Dana Desa (DD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang nilai totalnya Rp.1, 3 miliar per tahun anggaran.

Dan setiap penggunaan DD & ADD, harus persetujuan BPD setempat, sebagai wakil rakyat dipedesaan harus bertanggungjawab atas segala bentuk pengawasan pembangunan di Desa Koto Baru. Tegasnya, BPD bukan tukang Stempel Kades.

Jika BPD, tidak menjalankan tugas-tugasnya, masyarakat berhak mencopot wakil mereka di BPD dan menggantikannya. Maka BPD diberi wewenang hak dan tanggungjawab oleh Negara dengan ketetapan dari pemerintah, bersama-sama dengan Pemerintahan Desa (Pemdes), melaksanakan pembangunan, yang dapat dan mampu memberikan azas manfaat untuk masyarakat Desa Khususnya Desa Koto Baru, hari ini dan kedepannya.

Kronisnya uang DD yang digunakan untuk pembangunan Drainace dengan panjang lebih kurang 150 meter lebar 1 meter, tidak diketahui sama sekali, karena kegiatan penggunaan Dana Fesa (DD), tanpa Papan Merk atau papan pengumuman, dan terkesan ‘’sangat tertutup’’ yang tahu hanya Kades dan perangkatnya.

Dengan kondisi tersebut, maka pengawasan BPD harus berjalan sebagaimana mestinya. BPD harus tahu hak dan kewajibannya. Jangan sampai BPD hanya tahu hak tanpa melaksanakan tugas pengawasan, untuk kepentingan warga setempat.

Kades Koto Baru, Kerinci, Eri Wardison 50 tahun berulang kali dihubungi media ini baik langsung kekantornya maupun WA/ Hpnya, belum berhasil diminta keterangannya, karena tidak ditempat dan tidak mengangkat dan memberikan jawabannya.

Masyarakat setempat berharap agar penggunaan uang DD & ADD, bisa memberikan azas manfaat, jangan ‘’sekali-kali, menjadi ladang Korupsi’’ ini uang rakyat, harus bermanfaat bagi kepentingan rakyat (masyarakat) Desa Koto Baru, Kerinci, harap sumber. (***/sbch).

 

Laporan : Tim BEO.co.id.

Editor/Penulis : Gafar Uyub Depati Intan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *