SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID– Terdakwa Dartius (54) divonis 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kamis (3/2/2022).
Mantan Kepala Cabang (Kacab) PDAM Tirta Khayangan di Kota Sungai Penuh ini disebut terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban seorang perempuan berinisial YP (27) warga Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh.
Korbannya diketahui merupakan anak tiri Dartius. Kejadian ini berawal dari Korban menjemput kakaknya yang saat itu diundang kerumah terdakwa Dartius. karena khawatir dengan keadaan kakaknya, YP mendatangi rumah terdakwa dan memanggil kakaknya untuk pulang kerumah. Namun tak disangka Dartius memukul korban.
Tak terima dipukul oleh Dartius, korban beserta keluarga melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
Saat majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, Dartius sempat meminta kepada majelis hakim untuk mengurangi hukumannya.
Yoseprizal Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fakta mengapresiasi pengadilan Negeri Sungai penuh yang telah mampu menunaikan tanggung jawabnya dalam menegak keadilan di Negeri ini berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Ya, pihak yang telah terlibat dalam kasus ini, kita nilai telah baik dan mampu mengemban amanah dalam menunaikan kewajibannya selaku penegak hukum di Kota Sungai Penuh ini” pungkasnya. (Tim)