Proyek Bandara Kerinci Rp 14 M Gunakan Material Ilegal

  • Whatsapp

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Proyek penyiapan lahan sisi darat tahap I Bandara Depati Parbo Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dengan nilai kontrak sebesar Rp.14 miliar yang dikerjakan oleh CV Kihendra Pratama, diduga kuat menggunakan material timbunan tanah atau galian C illegal dari lokasi pinggir Danau Kerinci.

Kusnadi, Ketua LSM REAKSI Kabupaten Kerinci-Kota Sungai Penuh mengatakan bahwa galian C yang dikeruk dengan menggunakan alat berat di Danau Kerinci tanpa Izin (illegal).

Bacaan Lainnya

“Sangat disayangkan, proyek nasional material yang digunakan dari lokasi yang ilegal atau tak berizin,” kata Kusnadi.

Dirinya meminta pihak bandara Depati Parbo Kerinci agar menyetop pembelian material di lokasi ilegal.

“Kita minta dihentikan sementara sampai pemilik galian C Izin memiliki izin.”

Selain itu, Dump Truck yang mengangkut tanah menganggu jalan lintas karena tanah berserakan diatas jalan dan dapat membahayakan pengguna jalan, ungkap Kusnadi.

Sementara, Dinas PUPR Kerinci melalui Kabid Tata Ruang Hans Mora mengatakan kepada wartawan belum ada usulan permohonan rekomendasi tata ruang untuk kepenguruan izin galian C di tepi Danau Kerinci itu.
Diberitakan sebelumnya, Berdasarkan pantauan langsung gegeronline.co.id di lapangan, Senin (14/2/2022) terlihat jelas adanya aktivitas galian C illegal di dua lokasi yaitu di Desa Tanjung Batu dan Pulau Pandan, tepatnya di pinggir Danau Kerinci.

Selain itu terlihat sejumlah Dump truck sedang antri melakukan pengisian tanah untuk dibawa ke Mega Proyek Bandara Depati Parbo.

Himawan Syarif aktivis senior Kabupaten Kerinci yang juga turun langsung ke dua lokasi galian C di pinggir Danau Kerinci kepada gegeronline.co.id Senin (14/2/22) menyebutkan, hari ini kita menemukan dua lokasi galian C yang sedang beraktivitas dengan menggunakan Excavator di pinggir Danau Kerinci. Kuat dugaan kita galian C tersebut tak berizin (illegal), terang Himawan.

Berdasarkan hasil investigasi kita dilapangan galian tanah tersebut digunakan untuk Proyek Penyiapan Lahan Sisi Darat Tahap I Bandara Depati Parbo, Kabupaten Kerinci dengan kontrak sebesar Rp.14 miliar yang di kerjakan oleh CV. Kihendra Pratama, lanjutnya.

Saat ditanya siapa pemilik galian C tersebut, informasi yang kita dapatkan lokasi galian C di Tanjung Batu milik Pak Tiara, yang satunya lagi milik Oknum LSM di Kabupaten Kerinci.

Terkait aktivitas galian C yang diduga illegal tersebut, kita minta Polres Kerinci agar mengusut kasus ini, jika terbukti kami minta tangkap para pelakunya dan yang terlibat lainnya, tandas Himawan.

Hal senada juga disampaikan Kusnadi Ketua LSM REAKSI kepada awak media ini, berdasarkan hasil pantauan kita di lapangan ditemukan dua lokasi baru galian C yang sedang beroperasi dengan menggunakan alat berat di pinggir Danau Kerinci. Dugaan kita galian C tersebut tak berizin alias ilegal, ujar Kusnadi.

Sementara itu, Farel Tobing selaku KPA saat dikonfirmasi wartawan mengaku bahwa material tanah timbunan tersebut dipakai sejak kegiatan tahun 2021 lalu.

Terkait legalitas dan lokasi pengambilan material tanah yang memiliki izin tempat pengambilan material tanah timbunan Farel mengaku tidak mengetahui.

“Soal lokasi pengambilan tanah Illegal itu urusan perusahaan” ucapnya.(red)

  • Whatsapp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *