8 Terduga Pengedar Narkoba di Kerinci – Sungai Penuh Diringkus Polisi

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID— Selama 20 hari operasi anti Narkotika (Antik) Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan 8 (depalan) pengedar narkotika, 0,5 kilogram jenis Ganja dan 113,54 gram sabu.

Pengungkapan penyalahgunaan Narkotika sepanjangan tahun 2022 ini tersebar di delapan lokasi di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho SIK MH melalui Kanit Resnarkoba IPDA Yandra Kusuma mengungkapkan, selama pelaksanaan Operasi Antik yang dimulai dari 11 Februari Sampai 02 Maret 2022 Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus Penyalahguna Narkoba, yang terdiri dari 2 (dua) Target Operasi (TO) Antik dan 6 (enam) non TO Antik.

“Dari 8 (delapan) Tersangka tersebut Satuan Narkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan Narkotika Jenis Sabu 113,54 gram dan Narkotika Jenis Ganja 522,86 gram,” jelas Yandra dalam pers rilis Kamis (3/3/2022).

Adapun tersangka yang berhasil diamankan :

1.Neli Yuniar IRT Koto Payang Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 101,93 gram Sabu
2. Yoga Saputra warga Sandaran Galeh Kumun Debai Kota Sungaipenuh 500 gram narkotika jenis ganja.
3. Rahmat warga Punai Merindu sebanyak 4,54 gram sabu,
4. Goval warga Sandaran Galeh sebanyak 22,86 gram ganja
5. Endri warga Telaga Biru Siulak Kerinci sebanyak 0,29 gram sabu
6. Aprialdi Warga Koto Lanang Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci sebanyak 5,52 gram sabu.

Selain itu 2 tersangka juga sudah diamankan Polisi, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan, lebih lanjut ujarnya.

Ke delapan tersangka akan dijerat dengan dengan undang -Undang Narkotika dengan ancamam hukuman diatas 10 tahun Penjara.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *