Komisi III DPRD Temukan SPAM Desa di Kerinci Tak Dialiri Air 

Poto : Kunker Komisi III bersama PPK SPAM Kerinci T.A. 2021 di Desa Sungai Betung Mudik. Dok/Beo-Kerinci  

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID – Lambannya reaksi kunjungan Komisi III DPRD dan Dinas PUPR Kabupaten Kerinci terkesan mengulur waktu. Janji tertunda tertanggal 11 Februari 2022 dapat dilaksanakan, Jumat 4 Maret 2022 terkait indikasi pembangunan SPAM yang diduga bermasalah menjadi sorotan media sosial beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi III Irwandri Politisi Partai Gerindra akhirnya dapat meluangkan waktu turun kelapangan untuk mengkroscek paket yang hanya mampu meliputi 2 paket yakni di Desa Belui Tinggi dan Sungai Betung Mudik dari 10 paket yang dinyatakan selesai 100 persen pada Tahun Anggaran 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Ditanggapi oleh LSM Geram Ismed Inono menanggapi banyak temuan dalam pembangunan SPAM dibeberapa titik, Ia mengatakan, kelemahan dan keterlambatan ini dipengaruhi atas dugaan lemahnya pengawasan dari DPRD Kerinci baik itu dari OPD teknis dinas PUPR Kerinci.

‎”Apalagi turun tanpa persiapan yang matang dalam kunjungan kerja DPRD yang berdampingan dengan PUPR Kerinci (Ida Iriani, ST/PPK-red) tidak bisa banya berbuat apa ?, mengkroscek pembangunan SPAM Sungai Betung Mudik,” tanggapnya.

Selain itu lanjut Ismed menuturkan dalam pemantauan kelapangan terlihat Ketua Komisi III tidak membuka RAB pekerjaan sebagai acuan dalam mengecek item-item pekerjaan yang telah dinyatakan 100 persen dalam pembangunan SPAM.

Dan kunjungan kerja turun langsung kelapangan ke Desa Sungai Betung Mudik hanya sebatas mengunjungi bak pembagi air dipinggir jalan raya (red, jalan Kabupaten) tidak mendetail, bagaimana dengan anggaran sebesar Rp. 365 juta dipergunakan, apakah sudah sesuai dengan Spek dan RAB nya ?.

Pembangunan SPAM Sungai Betung Mudik

Dari pantau lapangan, setiba dilapangan tim dan rombongan disuguhkan salah satu titik air yang tidak mengalir (amper/kilometer) dan ditemukan adanya kerusakan pada pipa pembagi. Disalah satu rumah warga RT 5 Sungai Betung Mudik, Kecamatan Gunung Kerinci kurang lebih 5 Meter dari bak pembagi.

Kondisi itu, cukup menyakin Ketua Komisi III dan Ida Iriani ketika melihat langsung fakta lapangan bahwa ada kran yang tidak dialiri air. Kendati dewan dan PPK tidak secara menyeluruh memantau SR yang terpasang meskipun wartawan Bidik’07 Elang Oposisi (BEO.co.id) telah menginformasikan bagaimana pendistribusian air tanpa dimanfaatkan masyarakat setempat.

Terlihat pula sibuk Ida selaku PPK saat turun kelapangan menghubungi rekanan kontraktor yang tidak hadir. Sedangkan pekerjaan paket (SPAM) Desa Sungai Betung Mudik masih banyak persoalan yang harus diselesaikan (red, pekerjaan).

“Pekerjaan yang belum tuntas atau mengalami kerusakan harus diperbaiki dengan tujuan cepat segera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” tegas Ida.

Sementara Ketua Komisi III dalam catatan lapangan, berharap kepada rekanan kontraktor dapat menyelesaikan pekerjaan yang menjadi temuan dan kekirangannya.

“Ada pun yang menjadi catatan kami, khusus untuk rekanan harus memperbaiki apa yang menjadi kekurangan fisik bangunan SPAM,” harapnya.

Secara terpisah masyarakat Desa Sungai Betung Mudik mengatakan bahwa pembangunan SPAM yang di cangkok ke Pamsimas sebagai sumber airnya.

“Apakah hal itu diperbolehkan,” tanya TI (45) yang enggan namanya ditulis oleh media ini.

Berbeda tanggapan Hasan Basri Advokat hukum, melihat perkembangan pemberitaan pembangunan SPAM di Kerinci ditahun 2021 lalu. Ia mengatakan, pendapat saya tindakan kontraktor yang mengerjakan pekerjaan Proyek sistem penyedian Air Minum yang lalai dan atau tidak menyelesaikan pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB pekerjaan yang sudah direncanakan atau mengerjakan pekerjaan Proyek asal jadi.

“Sehingga menimbulkan ketidak manfaatan membuang sia – sia anggaran APBN/APBD merupakan tindakan melawan hukum, patut diduga merupakan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam uu no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi,” paparnya.

Sambungnya, dalam hal ini semua pihak baik pemerintah pengguna jasa maupun kontraktor sebagai penyedia jasa bila dilihat kaca mata hukum maka keduanya tak bisa lepas dari pertanggungjawaban hukum.

( M. Marthen/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *