ADD 16 Desa di Sungaipenuh Tak Cair, Dewan Curigai Ada yang Ditutupi

Poto : Hutri Randa Anggota DPRD Kota Sungai Penuh.

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID – Kisruh tak cairnya Anggaran Dana Desa (ADD) tahap II dan Dana Bantuan Provinsi 2021 untuk 16 Desa di Kota Sungai Penuh kian menyita perhatian publik.

Akibat dari masalah ini, bisa memicu terjadinya kegaduhan di Desa, mengingat ADD tahap II dan dana bantuan Provinsi tahun 2021 dengan total Rp 3,3 miliar itu terdapat peruntukan untuk honor atau gaji ratusan perangkat Desa, kader dan bahkan juga untuk guru ngaji di 16 Desa tersebut.

Bacaan Lainnya

Apalagi belakangan ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh terkesan plin-plan dalam menjelaskan kendala dan permasalahan yang menyebabkan mandeknya pencairan ADD 2021 tersebut. Dewan pun mencurigai ada sesuatu yang ditutup-tutupi dalam permasalahan ini. Bahkan dewan menegaskan, agar pihak terkait untuk tegas dan menyampaikan keterbukaan informasi.

Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, saat ditemui media ini mengatakan, pihaknya telah mendengar keluhan dari berbagai pihak terkait dana ADD 2021 untuk 16 desa yang tak kunjung cair tersebut. Dia mengatakan, sebelumnya tertanggal 12 Januari 2022 pihak Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kota Sungaipenuh melayangkan surat permohonan audiensi terkait tidak cairnya ADD tahap II dan dana bantuan provinsi tahun 2021 kepada Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh.

Merespon permintaan tersebut, DPRD Kota Sungaipenuh kemudian mengagendakan hearing dengan APDESI Kota Sungai Penuh dan instansi terkait, yakni Bakeuda dan Dinas Pemdes Kota Sungaipenuh pada tanggal 17 Januari 2022. Hearing itu diagendakan, guna mengetahui kendala dan permasalahan yang terjadi sehingga ADD tahap II dan dana bantuan Provinsi tahun 2021 tersebut tidak kunjung cair.

Namun anehnya, kata dia, pada tanggal 17 Januari, pihak APDESI mendadak meminta agar hearing tersebut ditunda sementara waktu, dengan alasan pengurus APDESI sedang ada kesibukan lain.

“Awalnya APDESI bersemangat untuk melakukan hearing, makanya diagendakan pada tanggal 17 Januari, namun pada tanggal tersebut mereka mengirim surat agar hearing ditunda. Disini janggalnya, seakan ada informasi yang ditutup-tutupi,” ujar Randa.

“Mungkin penundaan dadakan ini karena APDESI sudah mendapatkan penjelasan dari eksekutif. Seharusnya jika sudah mendapatkan penjelasan, disampaikan saja saat hearing, atau tidak perlu minta ditunda, minta dibatalkan saja, sehingga tidak ada kesan ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Kita mengagendakan hearing ini karena kita ingin memaksimalkan fungsi pengawasan dan kita butuh keterbukaan informasi publik, tidak ada unsur lain,” tegas Randa.

Lantas, apakah dana ADD tahap II dan dana bantuan provinsi tahun 2021 ini bisa dianggarakan dan dicairkan pada APBD Perubahan tahun 2022 seperti yang disampaikan oleh pihak Pemkot Sungaipenuh? Hutri Randa mengaku hal itu bisa saja dilakukan jika ada regulasi dan aturan yang memperbolehkan.

“Kita lihat regulasi yang jelas dan aturan yang mengatur terlebih dahulu, jika ada regulasi dan aturan yang memperbolehkan, ya silahkan dianggarkan kembali. Tapi jika tidak ada regulasi dan aturan yang memperbolehkan, kita secara pribadi tidak berani, kita tidak mau terjebak. Saya yakin teman-teman di DPRD juga tidak mau,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Sungaipenuh, Afyar, dikonfirmasi awak media, membenarkan bahwa 16 Desa di Kota Sungaipenuh tidak menerima dana ADD tahap II tahun 2021.

“Ya benar ada 16 desa yang tidak cair. Jadi, untuk sementara jawaban aku, kita akui itu menjadi hutang Kota Sungaipenuh ke desa, yang akan kita lunasi di saat perubahan APBD 2022. Pak Walikota pun sudah menyampaikan seperti itu,” ujarnya.

Saat ditanya apa kendala pencairan dana ADD tersebut? Afyar mengaku menolak berkomentar via ponsel. Namun, dirinya juga mengaku belum bisa bertemu secara langsung, karena sedang sibuk dengan urusan pekerjaan.

“Tidak bisa lewat telpon, itu kito harus ketemu kalau nak tau apo kendalanyo, karena itu diluar kewenangan kito. Yang jelas akan kita bayarkan pada APBD perubahan 2022, setelah audit BPK keluar. Jumlah sekitar 3,3 miliyar. Kalau mau ketemu, sekitar minggu depan,” ujarnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *