SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID– Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh memvonis terdakwa Urma Diawan Tim Sukses Adirozal saat pencalonan Bupati Kerinci periode 2019-2024 selama 2 tahun penjara. Urma Diawan diyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan.
“Terdakwa Urma Diawan di putuskan 2 tahun penjara,” ujar Majelis hakim pada sidang, Rabu (20/04/2022).
Urma Diawan mengikuti sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh. Sedangkan pembacaan putusan oleh Ketua majelis Pandji Patriosa, SH. MH berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Winanto, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Urma Diawan menerima putusan majelis hakim tersebut.
Sebelumnya, Winanto menyatakan Urmadiawan terbukti penipuan di tuntut dengan pasal 378 KUHP, sesuai dengan dakwaan pertama. Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Yudhi dan Yusrizal (andok uyun) mengalami kerugian dan terdakwa sudah menikmati hasil kejahatan.
JPU menuntut UR 3 tahun penjara, dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Hal yang meringankan terdakwa, bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. “Untuk barang bukti berupa kwitansi tanda terima uang tetap terlampir di dalam berkas perkara,” kata Winanto.
Kasus dugaan penipuan dengan perkara itu berawal dari Yusrizal dengan Yudi (kontraktor) memberi terdakwa Urma Diawan Uang senilai Rp.150 juta dengan perjanjian UR memberikan paket proyek di lingkup Pemkab Kerinci kepada korban.
Namun setelah beberapa bulan (sesuai perjanjian) UR tidak menepati janjinya, selain itu UR juga tidak mengembalikan Uang tersebut sejak akhir desember 2020, sehingga korban Yudi dan Yusrizal melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Kerinci. (red)