2 TPS Ditutup Warga, Pemkot Sungai Penuh Buang Sampah ke Tanah Kampung

SUNGAIIPENUH,HEGERONLINE.CO.ID-Viral video di sosial media instagram adanya mobil milik dinas Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh baru sudah membuang sampah di Kawasan Desa Tanjung Bunga Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. Bahkan dalam video tersebut supir yang mengendarai mobil sempat ditahan Warga setempat sambil menanyakan apakah sudah ada izin sampah dibuang disana.

Menurut informasi warga kejadian tersebut pada pukul 03.00 WIB dini hari. Saat warga sepi mobil truk mengangkut sampah ke Desa Tanjung Bunga.

Bacaan Lainnya

“Mobil truk dinas LH buang sampah di Desa Tanjung Bunga Tanah Kampung, malam tadi ketahuan dan sempat ditahan warga. Ada beberapa mobil yang lewat, ” Kata salah seorang warga.

Warga menduga saat ini truk sampah LH Sungai Penuh berpencar membuang sampah, agar tidak diketahui masyarakat. Sementara TPA sampah yang memiliki izin sudah tidak ada lagi. “Warga harus waspada jangan-jangan daerahnya jadi lokasi tempat buang sampah, ” kata warga Sungai Penuh.

Kadis LH Sungai Penuh Wahyu dikonfirmasi belum menjawab terkait informasi ini.

Sebagaimana diketahui saat ini Sungai Penuh tidak memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah lagi. Setelah di RKE yang sebelumnya jadi TPA sampah sudah ditolak warga, dan begitu juga di KM14 dijaga ketat oleh earga 4 Desa Belui agar truk sampah tidak bisa masuk ke TPS.

Terkait masalah sampah tersebut, Kusnadi Sekjend LSM Reaksi akan melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh ke pihak penegak hukum, diketahui bahwa aturan yang berlaku saat ini apabila tidak mengelola sampah sesuai aturan itu ternyata pidana sesuai dengan Pasal 40 Undang-undang nomor 18 tahun 2008, ujar Kusnadi. Dan

Berikut ini dasar hukumnya:

(1). Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja, melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2). Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), tandas Kusnadi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *