JAKARTA,GEGERONLINE.CO.ID-Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, melaporkan Bupati Solok, Epyardi Asda, ke KPK. Pelaporan Dodi ke KPK didasarkan atas empat dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Epyardi.
“Kami melaporkan aspirasi masyarakat terkait bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda terkait 4 kasus yang berbeda salah satunya mengenai pelanggaran reklamasi Danau Singkarak,” ujar Dodi kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (9/6).
Dodi meyakini negara mengalami kerugian hingga Rp. 18,1 miliar atas perbuatan tersebut.
Angka kerugian negara itu pun dirinci Dodi. Dugaan pertama yang dilaporkannya berkaitan dengan Reklamasi Danau Singkarak. Negara diduga merugi hingga Rp. 3,3 miliar. Ia merujuk data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).
“Kedua itu terkait hibah jalan eksisting ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadi Bupati Solok Epyardi Asda yang diduga kerugian negara mencapai Rp 13,1 miliar,” ucap Dodi.
Selain itu, menurut Dodi, Epyardi selaku Bupati Solok juga diduga kerap memerintahkan SKPD Pemda Kabupaten Solok untuk mengadakan rapat maupun pertemuan di daerah wisata Chinangkiek. Padahal, kawasan tersebut disebutnya belum memiliki izin maupun analisis dampak lingkungan (amdal) wisata.
Dodi menyebut, dari kegiatan tersebut, bisa menghabiskan anggaran hingga Rp. 1,2 miliar.
“Keempat, terkait pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh Sekda Solok, yang diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 500 juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan,” beber Dodi.
Dodi menambahkan masalah Reklamasi di Danau Singkarak menjadi salah satu yang sangat disorot. Alasannya, perusahaan swasta yang menggarap proyek reklamasi Danau Singkarak itu disebut merupakan perusahaan milik keluarga Bupati Solok Epyardi Asda.
“Jadi, kami sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, mewakili masyarakat Kabupaten Solok, memohon perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi tersebut diproses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Rencananya Dodi juga ingin melaporkan Epyardi kepada pihak Mabes Polri atas sejumlah dugaan pelanggaran pidana umum yang menurutnya telah menyebabkan kerugian mencapai Rp. 1 miliar.
“Saya juga akan melaporkan pemalsuan tanda tangan saya sendiri Ketua DPRD kabupaten solok. Itu telah merugikan uang sebanyak Rp. 1 miliar ke Mabes Polri karena itu pidana umum, pemalsuan. Dan juga ada pemalsuan beberapa SKPD yaitu mengenai bom minyak dan lain-lain yang hasil temuan BPK RI kemarin,” kata Dodi
Ia berharap KPK dapat menindaklanjuti laporannya tersebut. “Semoga pihak KPK terbantu dengan kami ini adalah suara rakyat, suara kabupaten solok dengan saya yang mewakili Ketua DPRD Kabupaten Solok mudah-mudahan ini cepat dilakukan supaya rakyat Kabupaten Solok tenang,” pungkasnya.
Secara terpisah, Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, setiap laporan yang masuk akan ditelaah dan diverifikasi terlebih dulu.
“Benar, ada laporan pengaduan tersebut yang diterima bagian persuratan KPK. Segera KPK tindak lanjuti dengan lebih dahulu dilakukan verifikasi dan telaah atas informasi dan data dimaksud,” kata Ali.
Terkait laporan ini, belum ada pernyataan dari Bupati Solok, Epyardi Asda. (red)
Sumber: Kumparan.com