Korupsi, Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi dan 2 Rekannya Dijebloskan Ke Penjara

  • Whatsapp

TEBO,GEGERONLINE.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi melakukan penahanan terhadap adik ipar mantan Gubernur Jambi H. Fachrori Umar, yaitu H. Ismail Ibrahim dan Kabid Bina Marga Provinsi Jambi serta pemilik perusahaan.

Penahan ketiga tersangka itu terkait kasus proyek jalan Padang Lamo yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Pantauan awak media dikantor Kejari Tebo, H. Ismail Ibrahim, bersama dua rekannya diperiksa mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan langsung dibawa ke Lapas kelas II B Muara Tebo, Rabu (15/6/2022).

Diketahui berita sebelumnya, adapun ketiga orang tersebut yakni, H. Ismail Ibrahim selaku pengusaha atau kontraktor, Ir. Tetap Sinulingga selaku PPK dan juga selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dinar Kripsiaji dalam Press Releasenya, Kamis (14/04/2022).

Ia mengatakan, bahwa dari hasil penyelidikan, pekerjaan proyek tersebut diduga melanggar hukum.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan pengaspalan yang tidak sesuai kontrak dan pengerjaan proyek di jalan Padang Lamo diduga fiktif sebesar 7,3 Miliar,” ungkap Dinar Kripsiaji, Kamis (14/04/2022).

Diketahui sebelumnya, bahwa Kejari Tebo telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 orang saksi dari 4 surat perintah penyelidikan terkait dugaan kerugian negara atas pengejaan proyek jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo tahun anggaran 2017 hingga 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi. (red)

  • Whatsapp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *