215 Kepala Daerah dari PDIP Teken Surat Pernyataan Tidak Korupsi, Mega: Terbukti Kita Pecat

JAKARTA,GEGERONLINE.CO.ID-215 Kepala dan Wakil Kepala Daerah dari PDI Perjuangan (PDIP) seluruh Indonesia Menandatangani Surat Komitmen Untuk Tidak Menyalahgunakan Kekuasaan, tidak melakukan Korupsi, dan Bertanggungjawab Kepada Rakyat pada acara Sekolah Partai PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/06/2022).

PDIP memastikan tak akan memberikan bantuan hukum jika ada kadernya yang melanggar perjanjian tersebut

Bacaan Lainnya

“Jadi, Ibu Megawati Soekarnoputri tadi memberikan pengarahan kepada seluruh kepala daerah dan wakil Kepala Daerah sebanyak 215 orang untuk menandatangani surat Komitmen Kepala  dan Wakil Kepala Daerah untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan, tidak melakukan korupsi, dan kemudian harus bertangung jawab bagi seluruh tugas-tugasnya untuk rakyat,” ujar Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Kamis  (16/6/22)

Hasto mengatakan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada seluruh kader mengenai pentingnya untuk menjadi pemimpin, bukan pejabat. “Jadilah pemimpin, jangan menjadi pejabat” itu pesan dari Ketua umum PDIP Ibu Megawati Sukarno Putri, imbuh Hasto.

Menjadi pemimpin itu memiliki tanggung jawab dan harus memahami seluruh kehendak rakyat. Berdasarkan hal tersebut, PDIP dibentuk sebagai wahana untuk mempersiapkan Kader-kader pemimpin, bukan kader-kader pejabat. Lanjut  Hasto menirukan ucapan ibu Megawati.

Hasto juga mengulas kembali arahan Ketua Umum PDIP Megawati soal kekuasaan. Ibu Megawati, mengingatkan bahwa kekuasaan itu harus dilihat dengan cara merangkul, dan menyerap aspirasi dari rakyat.

“Karena itulah Ibu Megawati mengingatkan agar kekuasaan tidak dilihat dalam wajah yang gemerlap. Tetapi, kekuasaan itu harus turun ke bawah, merangkul kekuatan rakyat dengan keliling untuk memahami rakyat yang dipimpinnya di wilayahnya,” jelas Hasto.

Ketika seorang pemimpin bekerja dengan baik, Hasto meyakini rakyat pasti akan menyampaikan apresiasi kepada pemimpin yang telah memperjuangkan nasib rakyatnya.

Hasto juga menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan seringkali memiliki aspek yang sangat kompleks. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan kepada kepala daerah untuk memprioritaskan  penyelesaian masalah rakyat.

Sanksi pelanggaran surat komitmen, partai tidak akan memberikan advokasi terhadap kader yang berulang kali mendapatkan peringatan untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan. Tentunya sanksi pemecatan dari partai bila kader yang jadi pemimpin tersebut tidak mengindahkan peringatan, ujar Hasto.

Berikut isi surat pernyataan 215 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PDIP :

SURAT PERNYATAAN
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa sebagai Pejabat Penyelenggara Negara:

1. Berperan Pro-aktif untuk mencegah dan/atau memberantas Korupsi, Kolusi, Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;

2. Tidak membuat janji dan/atau menerima janji apapun secara Iangsung atau tidak Iangsung dari pihak manapun sehubungan dengan kewenangan dan/atau jabatan yang dimiliki;

3. Tidak meminta atau menerima pemberian secara Iangsung atau tidak Iangsung berupa barang, hadiah atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan;

4. Melaksanakan dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan Perundang-undangan dan menerapkan seluruh asas-asas umum pemerintahan yang balk (good corporate governance);

5. Bersikap jujur, transparan, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;

6. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;

7. Menjadi teladan bagi bawahan serta senantiasa melaksanakan pengawasan berjenjang secara intensif dan berkesinambungan;

8. Melaporkan informasi pelanggaran integritas kepada pihak yang berwenang;

9. Menerima laporan informasi pelanggaran integritas dan menjaga kerahasiaan data dan identitas pemberi informasi;

10. Menjaga kerahasiaan seluruh data dan dokumen di bawah penguasaan Pemerintah daerah;

11. Dalam hal terjadi pelanggaran hukum, maka segala konsekuensi hukum menjadi tanggungjawab pribadi. Saya akan menaati dan mengikuti seluruh proses hukum serta siap mengundurkan diri dari jabatan.

12. Tidak akan menerima pembelaan dan bantuan hukum apa pun dalam kaitannya dengan perbuatan / tindakan yang memenuhi kualifikasi Tindak Pidana.

Surat tersebut ditandatangani dengan penuh kesadaran serta tanpa paksaan dari pihak manapun. (DP)

Sumber: Gencarnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *