Wako Sungai Penuh Ditegur KASN, Ahmadi Ngotot Sudah Sesuai Prosedur

Poto : Ahmadi Zubir Walikota Sungai Penuh

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Banyaknya pejabat eselon ll, lll, dan lV serta Kepala Puskesmas yang dinonjobkan Walikota Sungai Penuh selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bahkan KASN mendatangi kantor Walikota Sungai Penuh dan BKPSDM selama tiga hari sejak Rabu hingga Jum’at (24 Juni 2022).

Hal itu berdasarkan surat dari KASN, tertanggal 10 Juni 2022 tentang Rekomendasi dan pengaduan dugaan pelanggaran dalam pemberhentian dari tugas tambahan Kepala Puskesmas dan penurunan dari jabatan di Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Bacaan Lainnya

Selain itu, KASN meminta Walikota Sungai Penuh untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam waktu 14 hari setelah rekomendasi ditetapkan.

Berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 5 tahun 2014, KASN mempunyai kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK), pejabat berwenang dan atau presiden, terkait sistem merid dan hasil pengawasan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membatalkan SK Walikota Sungai Penuh terkait mutasi dijalankan.

Informasi yang dihimpun awak media, Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir sebagai PPK juga diminta untuk meninjau kembali Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat, karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 8 Peraturan Nomor 94 tentang disiplin kinerja yang membuat pejabat sebelum ini di demosi ke jabatan lain dari jabatan struktural tanpa ada mekanisme dan mengikuti alur sesuai aturan yang berlaku.

“Kedatangan KASN ke Kota Sungai Penuh kabarnya karena adanya laporan masyarakat. Beberapa kali dilaksanakan pelantikan oleh Walikota tidak sesuai aturan dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” kata salah seorang ASN Pemkot Sungai Penuh yang enggan disebutkan namanya.

Ditambahkannya, tidak hanya pejabat struktural dan Kepala Puskesmas yang dinonjobkan dengan cara demosi, ada juga Staf Ahli yang ikut lelang jabatan bersama dengan Sekda mempertanyakan kesenjangan mengapa Sekda Kota Sungai Penuh dilantik defenitif sedangkan Staf Ahli tidak.

“Dari tiga orang ikut lelang jabatan masih tertinggal tidak satupun yang dipilih oleh Walikota, padahal proses lelang sama dengan jabatan Sekda. Sekda dilantik mereka bertiga tidak satu pun yang dipilih serta pengaduan mantan kepala dinas yang mempertanyakan keabsahan pemberhentian mereka sedangkan proses job fit belum selesai dilaksanakan,” bebernya.

M. Rasyid, Asisten Administrasi Umum selaku anggota tim penilai kinerja Pemkot Sungai Penuh saat dikonfirmasi soal adanya laporan masyarakat ke KASN, enggan memberikan komentar.

“Terkait KASN tanyo ke BKPSDM,” katanya singkat

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh Nina Pastian membenarkan adanya kedatangan tim KASN dalam rangka klarifikasi terkait pengaduan masyarakat.

“BKPSDM sudah menanggapinya, semua berkas yang dibutuhkan sudah dilengkapi,” kata Nina kepada wartawan

Namun ia enggan menyebutkan berkas apa saja yang diminta oleh KASN. “Intinya apa yang diminta oleh KASN sudah kami penuhi semua,” tandasnya.

Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dimintai tanggapannya mengatakan, semuanya sudah sesuai prosedur dan tidak ada masalah soal hal tersebut.

“Semua nya sudah sesuai prosedur.
Semua data yang di minta KSN sudah di lengkapi. Tidak ada persoalan tentang itu,” kata Ahmadi kepada Wartawan.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *