Kejati Didemo, Desak Tuntaskan Pengusutan, ‘’Kasus Lahan Agrotea’’

Laporan: Yurnal Hamidi Jurnalist Lepas BEO.co.id 

 BENGKULU,GEGERONLINE.CO.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu, didemo Organisasi Masyarakat (Ormas), terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEKAT BENGKULU, GRASI BENGKULU TENGAH, MAHASISWA REJANG LEBONG BENGKULU, mereka mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengusut tuntas, sejumlah kasus, antara lain kasus Lahan Agrotea, Bukit Daun Rejang Lebong dan sejumlah kasus lainnya di Provinsi Bengkulu. 

Bacaan Lainnya

 Para pendemo menyampaikan pandangan mereka pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu, terkait dugaan ‘’tindak pidana korupsi’’ diwilayah hukum (daerah) Provinsi Bengkulu, supaya diusut tuntas sesuai wewenang, tugas dan tanggungjawab. 

Dimana selama ini pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu, telah bekerja dalam rangka menegakkan supremasi Hukum, untuk rasa keadilan ditengah masyarakat, tapi sayang belakangan ini, kinerja aparatnya, terkesan lamban dan kurang tegas, dalam upaya menegakkan Hukum. 

Aksi damai itu, gabungan dari ormas dan mahasiswa Bengkulu mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin 27 Juni 2022, kurang lebih sekitar pukul 14: 30 WIB, yang dipimpin Ketua Umum ormas Nusantara Institut Bengkulu, Harisna Asari, mengatakan ‘’aksi mereka ini sebagai bentuk kekecewaan kepada Kejati Bengkulu, karena terkesan lamban melanjutkan proses penuntasan kasus’’ ujarnya.  

“Dari laporan yang telah saya dan kawan-kawan masukkan, belum ada kejelasan tindak lanjutnya  apalagi status hukumnya,” ungkap Harisna. Ia berharap,  dengan digelarnya aksi damai ini, pihak Kejati  Bengkulu mau memproses semua laporan yang sudah dimasukan. 

Sementara itu, Ketua Umum LSM Pekat Bengkulu, Ishak Burmansyah, yang akrab disapa Burandam,  menyuarakan masalah sewa-menyewa lahan perkebunan oleh pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2004.   

Dalam orasinya, ia membeberkan bahwa masalah lahan HGU (Hak Guna Usaha) seluas 600 ha milik PT Sembada Nabrocom, yang disewakan oleh pihak pemkab Rejang Lebong pada PT Agrotea, diduga bermasalah. Pasalnya, disaat sewa menyewa lahan terjadi, disinyalir izin HGU PT Sembada, belum habis masa aktifnya. 

 “Menurut data yang kami miliki, lahan yang disewakan oleh Pemdakab Rejang Lebong tersebut adalah lahan HGU milik PT Sembada Nabracom, yang belum habis masa aktifnya,” tegas Bur. 

Lanjut Bur, seharusnya sebelum menyewakan kepihak lain, Pemkab Rejang Lebong, harus memastikan dulu soal status hukum lahan HGU tersebut, lewat keputusan pengadilan yang mengikat. 

Ditegaskan, Bur lebih lanjut, mirisnya lagi, belum puas meskipun  terindikasi telah menyewakan lahan yang belum jelas status hukumnya, Pemkab Rejang  diduga ‘’menguras dana APBD ratusan juta rupiah, dengan dalih untuk pembebasan lahan.’’  Patut diduga ada kongkalikong disini,” ujarnya. 

Dari catatan dan tuntutan para pendemo; Ada 11 Poin tuntutan dari gabungan Ormas dan Mahasiswa yang ditujukan ke berbagai pihak. Adapun poin-poin tersebut sebagai berikut : 

1. Meminta Kapolda Bengkulu untuk tetap serius serta menindak lanjuti pengusutan dugaan Kong Kalikong ‘’MAFIA TANAH dan KORUPTOR’’ dalam kasus sewa menyewa lahan perkebunan antara Pemkab Rejang Lebong dengan PT Agrotea Bukit Daun pada Tahun 2004. Diduga kuat telah mengalir anggaran APBD Rejang Lebong dalam kegiatan sewa menyewa lahan perkebunan tersebut yang secara terang benderang telah memperkaya sekelompok orang dan merugikan keuangan daerah dan mengarah kepada Korupsi, 

2. Meminta Kejati Bengkulu untuk menyiapkan jaksa dalam mengawasi dan menyambut hasil-hasil pengusutan yang dilakukan pihak POLDA Bengkulu atas tuntutan pada poin satu,  

3. Meminta Kapolda dan Kejati Bengkulu untuk menangkap pelaku penambangan Batu Bara ilegal di Kabupaten Bengkulu Tengah dan menangkap penadah Batu Bara ilegal yang semakin hari semakin banyak di Kecamatan Semidang Lagan, Kecamatan Taba Penanjung, Kecamatan Merigi Sakti serta Kecamatan Merigi Kelindang, 

4. Meminta Kajati dan Kapolda Bengkulu untuk mengusut Proyek Pembangunan di Asrama Haji Provinsi Bengkulu yang mana Proyek pembangunan tersebut di bawah penanganan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai Anggaran sebesar Rp 50 Milyar Rupiah yang diduga telah terjadi dugaan korupsi dikarenakan dikerjakan tahun 2020 yang hingga kini belum selesai 100 persen dan telah di laporkan oleh Ormas Nusantara Institut kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu, 

5. Meminta Kejati dan Kapolda Bengkulu untuk melakukan pengusutan atas berdirinya Stokfile yang ada di Desa Sukarami yang diduga dijadikan tempat bongkar muat hasil tambang Batu Bara ilegal dan diduga kuat Stokfile berdiri tidak memiliki izin, 

6. Meminta Kejati dan Polda Bengkulu untuk melakukan pengusutan terkait dugaan banyaknya honorer fiktif di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Tengah sejak Tahun 2015 hingga sekarang. 

7. Meminta Kajati dan Kapolda Bengkulu untuk mengusut pembangunan jembatan di Paku Haji Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2021 yang perna 

8. Meminta Kejati dan Kapolda Bengkulu untuk dapat melakukan pengusutan terkait Program Replanting Sawit di Kabupaten Bengkulu Tengah yang diduga banyak rekayasa dan manipulasi dokumen, 

9. Meminta Kejati dan Kapolda Bengkulu untuk melakukan pengusutan terkait anggaran makan minum pada saat ulang tahun Kabupaten Bengkulu Tengah baik disaat hari upacara maupun disaat kegiatan Paripurna di DPRD tahun 2022 karena diduga telah terjadi pembengkakan harga satuan, 

10. Meminta Kajati dan Kapolda Bengkulu untuk melakukan pengusutan terkait Anggaran Makan Minum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Sejak Tahun 2017 hingga sekarang yang diduga banyak Fiktif, 

11. Meminta Kajati dan Kapolda Bengkulu untuk melakukan pengusutan terkait adanya dugaan Anggaran Aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Bengkulu mengalir ke kegiatan publikasi di media-media karena bertentangan dengan Undang Undang MD3. 

Dari pengamatan Redaksi BEO.co.id, sejumlah kasus yang dilaporkan masyarakat Propinsi Bengkulu, ke Kejaksaan Tinggi dan jajarannya, baik dari ormas, LSM, Mahasiswa dan masyarakat merupakan kepercayaan yang kuat, akan tegaknya supremasi Hukum ditanah air kita tercinta ini.  

Karena aparat yang ditunjuk dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan dibiayai dari uang rakyat, (Negara) untuk melaksanakan penegakkan Hukum, khususnya di Kejaksaan dari pusat sampai daerah merupakan putra-putra terbaik bangsa ini, yang memiliki SDM (Sumber Daya Manusia) dibidang penuntutan dan penegakkan Hukum.  

Jika masih ada yang diragukan integritasnya, itu hanya sebagian dari tindakan oknum ‘’jaksa nakal’’ dan masih banyak aparatur kejaksaan yang sehat dan bersih, tergantung diberi atau tidak untuk memegang kepercayaan setingkat tertinggi dipropinsi. 

Masyarakat tetap akan mendukung sepenuhnya tugas, fungsi dan peran kejaksaan dalam menegakkan supremasi Hukum, sepanjang untuk kebenaran dan keadilan. Semoga (***). 

Laporan : Yurnal Hamidi. 

Editor/Penulis dan Penangggungjawab  : Gafar Uyub Depati Intan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *