Segera Proses “Pelaku Korupsi” Jangan Sampai Lebong Jadi Kampung Maling

Photo Ilustrasi

LEBONG,GEGERONLINE.CO.ID-Dugaan terhadap pelaku ‘’korupsi harus diusut tuntas, karena pelakunya dari kalangan terdidik, berilmu, dan memiliki jabatan/ wewenang, di pemerintahan yang dibiayai oleh Negara pada dinas dan instansi pemerintah RI, mulai dari tingkat Pusat sampai Daerah, harus segera dibuikan dibalik hotel prodeo, tanpa tebang pilih’’

Karena pelaku korupsi, ‘’merampok uang rakyat/ Negara’’ dengan cara terkordinir, masip, berkolaborasi dengan rekan-rekannya, atasan dan bawahan, diduga bekerja terencana, untuk meraih keuntungan (memperkaya diri/ keluarga) dan orang-orang di lingkungan dekatnya, anak, istri, menantu dan keponakannya.

Bacaan Lainnya

Akibat yang ditimbulkan, krisis multi domensi diberbagai sektor pembangunan yang diprogramkan pemerintah mulai dari tingkat Pusat sampai Faerah bahkan Desa terpencil akan sulit mendapat peningkatan kesejahteraan, apa lagi kemakmuran yang berkeadilan, dan adil dalam kemakmuran.

Kita harus optimis, karena kita masih punya ribuan aparat penegak Hukum yang masih bersih dan punya komitmen mengungkapkan sejumlah kasus dugaan korupsi yang rumit dan ruwet. Karena bersentuhan dengan aparatur Negara baik ditingkat Pusat, Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Desa.

Apa lagi dugaan korupsi di Daerah Penghasilan Asli Daerah (PAD) nya rendah, atau kecil seperti di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Belum pudar dalam ingatan kita kasus dugaan korupsi dalam kasus Tambahan Penghasilan Pegawai-Apatur Sipil Negara (TPP – ASN) yang tengah berlanjut proses pengusutannya di Polda Bengkulu.

Dugaan sementara, terhadap korupsi TPP-ASN Kabupaten Lebong, bisa mencapai ratusan juta rupiah tahun anggaran 2020, 2021. Diduga terjadi penyimpangan pada pengadaan Alat Peraga Edukatip (APE), berupa Komputer, WIFI, dan kelengkapan Alat Laboratorium, fisik, tingkat SD dan SMP.

Dan terkini dugaan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Lebong tahun anggaran 2021, dengan total nilai anggaran Rp. 27 Miliar, belum diketahui jumlah kerugian Negara, karena tengah dalam proses awal (lid) penyelidikan dan pemanggilan pihak-pihak yang diduga terkait dalam pelaksanaan dilapangan seperti pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK). Sebagaimana dilaporkan Jurnalist BEO.co.id, yang dipubblist, 14 Juli 2022 lalu.

Kini kasusnya, berdasarkan informasi diperoleh tengah ditangani Polda Bengkulu. Dalam penanganan dua kasus tersebut diatas, kita harus apresiasi kerja dan berfikir keras penyidik Polda Bengkulu dan mendukung dengan informasi yang positif.

Tanggungjawab pemberantasan korupsi, bukan semata ditangan aparat penegak Hukum, melainkan tanggungjawabnya ditangan kita bersama. Wewenang melakukan prosesnya ditangan penyidik yang telah ditetapkan.

Dan pihak-pihak yang diminta keterangannya dalam dua kasus tersebut diatas, harus memberikan keterangan apa adanya, dan jangan sampai memberikan keterangan bohong pada penyidik. Karena keterangan ‘’bohong’’ akan ada sanksi hukumnya.

Dan kasus tersebut, menunjukkan masih banyaknya oknum ASN yang mengelola keuangan, bermental ‘’korup’’ di Pemdakab Lebong, dari tahun anggaran 2021 sudah 5 oknum dari lingkungan DPRD Lebong, yang di Bui atas kasus dana rutin di Sekretariat DPRD setempat.

Kendati sebagian sudah bebas dari menjalani hukuman, seharusnya menjadi efek jera, bukan berkembang biak, bak kasus TPP-ASN dan DAK Pendidikkan. Harap dicatat, ini terjadi dimasa Bupati/ Kepala Daerah Kabupaten Lebong, dijabat Kopli Ansori, hampir dua tahun terakhir ini. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *