Berhentikan Banyak Pejabat, Wako Ahmadi Kangkangi Aturan

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan teguran terhadap Walikota Sungai Penuh Drs. Ahmadi Zubir MM., rekomendasi ini didasari atas pengaduan dugaan pelanggaran Sistem Merit dan pemberhentian sejumlah pejabat eselon ll di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.

Dalam Surat Rekomendasi KASN Nomor : R-2386/JP 01/07/2022 tanggal 04 Juli 2022 yang ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto menjelaskan bahwa kebijakan Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dalam memberhentikan Pejabat Tinggi Pratama dan menempatkan Analisis Kepegawaian serta Memutasi Jabatan Fungsional Ahli Madya ke dalam Jabatan Pengawas tidak sesuai dengan Rekomendasi KASN, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan telaah dan analisis dokumen serta klarifikasi terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh KSN menyimpulkan sebagai berikut : 

1. Pemberhentian 3 (tiga) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) yaitu, Drs.Abrardani, M.Pdi., Haidir, SE., dan Drs. Khairil Azhar  tidak sesuai dengan rekomendasi KASN Nomor : B-1571/JP.00.01/04/2022 tanggal 21 April 2022 hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi dalam Rangka Mutasi/Rotasi di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

2. Penempatan 4 Analis Kepegawaian yaitu Al Ikhwan Setiadi, S.E. Ratih Despita Sari, S.S M.E., Tomi Japisa, S.AP., dan Yakhtar, S.Sos. empat analisis Kepegawaian tersebut dimutasi pada unit kerja luar  yang tidak terdapat beban kerja untuk jabatan fungsional analis Kepegawaian sehingga sangat merugikan Pejabat yang bersangkutan antara lain tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat/golongan berikutnya. 

3. Mutasi  Lisman, SP., dari Jabatan Fungsional Ahli Madya ke dalam Jabatan Pengawas tidak sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil. Lisman, SP., yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya dimana untuk mutasi vertikal kedalam jabatan struktural, Pegawai yang bersangkutan seharusnya ditempatkan pada jabatan administrator 

4. Pemberhentian terhadap dua Pejabat Administrator yaitu Adek Hadrial, SE., (1971016 200012 1 001) dan Ir. Susi Hartina, M.Si., tidak mempedomani

ketentuan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. 

Berdasarkan hal tersebut, KASN memerintahkan Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar meninjau kembali 7 (tujuh) Surat Keputusan (SK) Walikota  Sungai Penuh :   

1. Nomor: 821.22/KEP.32/BKPSDM-3.3/V/2022 tanggal 19 Mei 2022 terkait pemberhentian 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama karena tidak sesuai dengan rekomendasi KASN Nomor: B-1571/JP.00.01/04/2022 tanggal 21 April 2022 hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi dalam Rangka Mutasi/Rotasi di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. 

2. Nomor: 824/62/BKPSDM.2/ XII/2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil, terkait mutasi Al Ikhwan Setiadi, S.E.  

3. Nomor: 824/63/BKPSDM.2/ XII/2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil, terkait mutasi Ratih Despita Sari, S.S M.E. 

4. Nomor: 824/61/BKPSDM.2/ XII/2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil, terkait mutasi Tomi Japisa, S.AP. 

5. Nomor: 824/65/BKPSDM.2/ XII/2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil, terkait mutasi Yakhtar, S.Sos.  

6. Nomor: 821.24/KEP.14/BKPSDM-3.3/II/2022 tanggal 15 Februari 2022 terkait pengangkatan Lisman, SP, dalam jabatan pengawas karena tidak mepedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.  

7. Nomor: 821.23/KEP.33/BKPSDM-3.3/V/2022 tanggal 19 Mei 2022 terkait pemberhentian Adek Hadrial, SE., dan Ir.Susi Hartina, M.Si dari jabatan administrator karena tidak sesuai dengan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam hal pemberhentian dari JPT Pratama dan Jabatan Administrasi beberapa pejabat di atas diduga adanya pelanggaran disiplin, maka dilakukan tahapan pemanggilan, pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pada masa yang akan datang KASN berharap Walikota Sungai Penuh untuk memperhatikan prosedur pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrator, analisis

kebutuhan jabatan fungsional dalam rangka penempatan pejabat fungsional dan memperhatikan pola karier pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

“Kami mengharapkan agar dapat segera dilaksanakan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah surat ini diterima dan dilaporkan pelaksanaan tindakIanjutnya kepada KASN pada kesempatan pertama.”

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Nina dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp tidak membalas.

Sebelumnya, pihak KASN menyambangi Pemkot Sungai Penuh pada 22 Juni 2022. Kedatangan KASN tersebut meminta klarifikasi atas aduan masyarakat terkait pemindahan Kepala Puskesmas dan mendemosi ratusan pejabat struktural tanpa ada proses serta staf ahli yang ikut lelang jabatan bersamaan dengan Sekda defenitif. 

Dari tiga orang yang ikut tidak satupun yang dilantik, sedangkan Sekda dilantik secara defenitif oleh Walikota Ahmadi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *