Jaksa Agung Akan Copot Oknum Kejaksaan Terlibat Mafia Tanah

JAMBI,GEGERONLINE.CO.IDJaksa Agung ST Burhanuddin memberi peringatan terkait penanganan mafia tanah. Burhanuddin menyebut kasus mafia tanah menjadi atensinya. Apabila ada oknum kejaksaan terlibat kasus mafia tanah, ia mengaku tak segan-segan mencopot.

“Tolong diperhatikan bahwa penanganan mafia tanah ada dalam atensi saya. Oleh karena itu, berhati-hati dalam menangani persoalan tersebut, tetap jaga integritas dan marwah saudara sebagai bagian dari korps Adhyaksa,” kata Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (26/8/2022).

Bacaan Lainnya

“Saya tegaskan bahwa apabila ada oknum Kejaksaan yang terlibat permainan mafia tanah, saya tidak segan untuk mencopot jabatan orang tersebut pada kesempatan pertama,” imbuhnya.

Burhanuddin mengatakan penanganan kasus mafia tanah harus ditindak tegas. Ia juga meminta agar penanganan mafia tanah ditangani secara serius.

“Saya ingatkan persoalan tanah bukan hal yang bisa dipandang sebelah mata. Sebagai Insan Adhyaksa yang memiliki sensitivitas terhadap masyarakat kita harus memahami bahwa tanah memiliki arti yang sangat penting bagi manusia karena tanah memiliki nilai ekonomi sekaligus menjadi sumber penghidupan bagi manusia bahkan di beberapa tempat, tanah memiliki satu nilai yang sakral dan religius,” ujar Burhanuddin.

Berdasarkan data yang diterima oleh Jaksa Agung pada 4 Juni 2022, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi mencatat masih ada 35% atau sekitar 875 ribu tanah warga yang belum bersertifikat.

Oleh karenanya, Burhanuddin melihat terdapat potensi permasalahan agraria di Provinsi Jambi yang perlu mendapatkan perhatian. Di samping itu, Jaksa Agung mendapati sebanyak 9 laporan pengaduan terkait dugaan mafia tanah di wilayah hukum Provinsi Jambi.

Ia meminta jajaran kejaksaan memaksimalkan pantauan intelijen untuk penanganan kasus mafia tanah.

“Berdasarkan hal tersebut, saya perintahkan kepada Kajati beserta Asintel dan Kajari beserta Kasi Intelijen agar memaksimalkan pantauan melalui operasi intelijen, guna memastikan apakah laporan pengaduan tersebut muncul karena keberadaan mafia tanah atau tidak,” tutur Burhanuddin.

Lebih lanjut, Burhanuddin meminta jajarannya mengenali cara operasi mafia tanah untuk melatih kepekaan terhadap fenomena yang terjadi di wilayah hukum masing-masing seperti melalui pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak (wilde occupatie), mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, melakukan jual beli tanah yang dilakukan seolah-olah secara formal, dan hilangnya warkah tanah.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin dalam kunjungan kerjanya di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kunker itu juga dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Kepegawaian dan Asisten Khusus Jaksa Agung, beserta Kepala Kejaksaan Negeri di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi beserta jajaran.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *