Cek Disini, Cara dan Syarat Dapat Bansos Subsidi BBM

JAKARTA.GEGERONLINE.CO.ID-Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga miskin untuk meredam dampak inflasi jika harga BBM subsidi pertalite dan solar naik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan ada dua bansos yang disiapkan oleh pemerintah. Pertama, BLT Rp600 ribu untuk 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bacaan Lainnya

BLT itu akan diberikan masing-masing Rp150 ribu selama empat kali melalui Kementerian Sosial. Dengan total BLT ekstra yang diterima KPM sebesar Rp600 ribu.

Bansos Itu akan mengalir dengan total Rp 12,4 triliun. “Jadi, dalam hal ini, ibu Mensos akan membayarkan dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua,” tutur Ani.

Bansos itu akan dikucurkan melalui berbagai saluran kantor pos di seluruh Indonesia dibawah kewenangan Kemensos.

Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal R Djoemadi mengatakan pihaknya terus berkoordinasi mengenai data penerima manfaat dengan Kementerian Sosial akan diintensifkan sehingga data 20,6 juta orang bisa segera diperoleh.

Ia menambahkan penyaluran bansos tambahan itu akan dilakukan dengan tiga cara. Yakni, melalui kantor pos terdekat bagi penerima manfaat yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari kantor pos.

Lalu, menyalurkan melalui komunitas, seperti RT/RW, kelurahan dan kecamatan. Selanjutnya, mengantar langsung ke setiap rumah bagi kalangan disabilitas, orang tua, dan warga yang bermukim di wilayah 3 T (Terdepan, Tertinggal, Terluar).

Bansos kedua adalah untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. “Bansos akan mengalir untuk 16 juta pekerja, sebesar Rp600 ribu per pekerja per bulan yang diberikan lewat Kementerian Ketenagakerjaan,” imbuh Ani.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan tiga kriteria atau syarat tambahan penerima bansos ini. Yakni, penerima bukan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Penerima tidak pernah menjadi peserta program Kartu Prakerja, dan peserta bukan anggota TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mereka yang menerima ini (BSU) adalah bukan TNI, Polri, bukan ASN, dan bukan penerima program PKH serta program Kartu Prakerja,” ujarnya di gedung Kemnaker, Rabu (31/8).

Data penerima BSU disesuaikan dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar hingga Juli 2022. Sementara itu, pengeluarannya akan dilakukan melalui bank BUMN atau Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero).

Dalam kesempatan terpisah, Ida mengatakan BSU akan cair pada September 2022 ini. “Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Ida.

Lantas, bagaimana cara mengecek jika Anda merupakan salah satu penerima BSU?

Melansir situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terdapat beberapa langkah untuk mengecek status apakah Anda penerima atau bukan, di antaranya:

1. Kunjungi situs webkemnaker.go.id.
2. Daftar akun
3. Jika Anda belum memiliki akun, daftarkan diri dengan melengkapi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
4. Login ke dalam akun Anda
5. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
6. Cek pemberitahuan

Jika Anda terdaftar sebagai calon penerima, maka Anda akan mendapat centang hijau notifikasi sebagai calon penerima BSU. Namun jika tidak, akan keluar notifikasi tidak terdaftar.

Apabila Anda merasa memenuhi persyaratan penerima BSU, tetapi tak terdaftar, Anda bisa menelepon nomor 175 atau WhatsApp ke nomor +6281380070175.

Sumber: CNNIndonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *