11 Kepsek Yang Dilantik Wako Ahmadi Diduga Cacat Hukum 

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID – Sejumlah Kepala Sekolah yang dilantik Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir pada Jum’at, 2 September 2022 lalu diduga Cacat hukum dan tak sesuai aturan sebagai syarat diangkat menjadi Kepala TK, SD, dan SMP. Aturan tersebut tertera dalam peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 40 Tahun 2021.

Berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021, dijelaskan beberapa poin syarat untuk diangkat menjadi kepala sekolah, diantaranya memiliki umur paling tinggi 56 tahun.

Bacaan Lainnya

“Dilihat dari Nomor Induk Pegawai (NIP) sejumlah kepala sekolah yang dilantik itu, ada 11 orang yang diduga tidak memenuhi syarat seperti yang diamanahkan Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021,” ungkap sumber media ini.

Adapun kepala sekolah yang diduga tidak memenuhi syarat untuk dilantik Berdasarkan Permendikbud Ristek sebagai berikut :

1. Kepsek TK Negeri Pembina Sungai Penuh

2. Kepsek TK Negeri Pembina Kumun Debai

3. Kepsek SDN 008 Kelurahan Sungai Penuh

4. Kepsek SDN 011 Desa Gedang

5. Kepsek SDN 015 Lawang Agung

6. Kepsek SDN 023 Aur Duri

7. Kepsek SDN 031 Kampung Dalam

8. Kepsek SDN 035 Larik Kemahan

9. Kepsek SDN 037 Koto Baru

10. Kepsek SDN 032 Simpang Tiga Rawang

11. Kepsek SMPN 2 Sungai Penuh.

Plt Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Nina Pastian membantah, bahwa kepala sekolah yang diangkat melanggar Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021.

“Dak ado (Tidak ada yang lewat umur),” singkatnya menjawab pesan WhatsApp dari wartawan, Selasa 6 September 2021.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *