Zumi Zola, Patrialis Akbar hingga Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

JAKARTA,GEGERONLINE.CO.IDSejumlah Narapidana Korupsi bebas dari Lapas Sukamiskin, Selasa (6/9/2022). Napi koruptor yang bebas di antaranya mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar hingga mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Selain itu, ada juga mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar membenarkan soal bebas bersyarat napi korupsi tersebut. Menurutnya, ada sejumlah napi yang hari ini bebas karena memenuhi hak mereka sesuai Undang-undang. Elly mengakui di antaranya ada beberapa napi yang sempat menjabat di pemerintahan.

Bacaan Lainnya

“Tidak ingat betul, tapi ada Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola,” kata Elly mengutip detikcom.

Menurut Elly, mereka bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Mereka pun masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung.

“Mereka bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis,” katanya.

Bebas Penjara, Ratu Atut Wajib Lapor Sebulan Sekali Hingga 2026
Sebagaimana diketahui, Patrialis Akbar, Zumi Zola dan Suryadharma Ali menjalani hukuman atas kasus korupsi di Lapas Sukamiskin. Mereka menjalani hukuman atas vonis yang beragam.

Patrialis Akbar misalnya. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini terjerat kasus suap impor daging. Dia divonis 8 tahun, setelah dipotong hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Kemudian Zumi Zola, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Sementara itu Suryadharma Ali divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta dan subside 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.

Suryadharma, juga terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) Rp 1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM. (red)

Sumber: CNNIndonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *