Tranparansi ‘’Samar’’ Seragam Sekolah Gratis 

Laporan: Eka Putra Jaya Jurnalist Gegeronline.co.id

KOTACURUP,GEGERONLINE.CO.ID – Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang Republik Indonesia No 14 tahun 2010.

Bacaan Lainnya

Dalam Bab 1, ketentuan Umum Pasal 1 bulir ke 3. Badan Publik adalah: Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan badan lain nya yang Fungsi dan tugas pokok nya berkaitan dengan Penyelenggara Negara, yang sebagian atau seluruh dana nya bersumber dari APBN dan atau APBD, atau Organisasi non Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dana nya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan Masyarakat dan atau luar negeri.

Hak memperoleh Informasi merupakan hak asasi Manusia dan KIP salah satu ciri penting Negara Demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan Rakyat untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang baik.

Tentang Seragam Geratis di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong yang hingga hari ini belum berjalan karena tertunda masalah Tehknis dan No rekening yang belum Pas ujar Pak Reza Fakhlevi,SH saat di tanya Awak Media Geger online di ruang kerja nya pada 13 juli 2022.

akan tetapi saat di tanya mengenai berapa besaran anggaran nya, Beliau belum bisa memberikan keterangan, harapan nya seragam itu bagus tanpa masalah yang akan terlaksana pada triwulan ke 4.

Beda dengan Pak Dedy Warsito,S,Ip selaku Kabid SMP yang juga PPK mengatakan Dana seragam Geratis tsb 3M,termasuk di dalam nya dana operasional dan survey,sebelum mengatakan Dana tsb Beliau memanggil Pak Bayu Panji Stiaji,ST sebagai PPTK ke ruang kerja nya ntuk memberikan keterangan,yg di jawab Bayu,Dana nya masi Gelondongan.

agak mengherankan jawaban kedua Pejabat tersebut yang tidak Singkron, baik mengenai Dana dan juga jumlah Murid (Siswa,Siswi) kls Satu SMP dan SD yang akan menerima Seragam Geratis tersebut.

Dan semakin beda ketika Geger Online, menemui Ketua DPR Pak Mahdi Husen 13 juli 2022 di Ruang Tamu ketua DPR Gedung DPR Rejang Lebong yang menyatakan Dana seragam tersebut di hampir 4M,Beliau juga menyatakan Tupoksi Legislatif sebagai Bugedting serta Pengawasan Kami akan mengawasi pelaksanaan nya nanti pungkas nya dengan Awak Media Geger online.

Salah satu pasal yang mengatur hak warga negara, adalah pasal 31 UUD 1945 merupakan bagian dari bab XIII tentang Pendidikan.

Tujuan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercantum dalam alenia ke empat Pembukaan UUD 1945,adalah mencerdaskan kehidupan Bangsa.

Dalam hal ini Negara telah melakukan menganggarkan Bantuan untuk kelancaran Proses belajar mengajar, yaitu berupa Bantuan operasional sekolah (BOS) dan lain nya.

Begitu juga yang telah di lakukan Pemerintah Daerah (PEMDA) Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dalam visi misi nya, antara lain Sekolah Gratis dan Seragan Gratis.

Awak Media Geger online pada tanggal 5 juli 2022 menemui Kabid Diknas SMP yaitu Pak Dedy Warsito,S.Ip di ruang kerja nya menanyakan tentang Seragam Sekolah Gratis yang hingga hari ini belum juga di laksanakan.

Menurut keterangan dari Pak Dedy, seragam gratis tersebut hanya untuk kls 1 SD dan kelas 1 SMP, yaitu Putih Biru dan Batik untuk SMP serta Merah Putih dan Pramuka untuk SD, masing2 satu Stel seragam.

Mengenai Nominal Anggaran nya masi glondongan ujar Pak Bayu panji stiaji,ST, yang saat itu di panggil Pak Dedy keruang kerja nya ikut memberikan keterangan,

Mengenai Tekhnis Pelaksaan sedang di pelajari,lelang E katalog ujar Pak Bayu sebagai PPTK nya.

Pada 13 Juli 2022,kembali Wartawan Geger online menemui Pak Reza Fakhlevi,SH Selaku Kadis Diknas Rejang Lebong di ruang kerja nya, juga mengkomfirmasikan mengenai seragam sekolah gratis tersebut,

Harapan nya kemarin kita laksanakan di awal tahun 2022,tapi kenyataan nya ada beberapa tehknis yang belum siap ujar Pak Reza,di antara nya rekening dan anggaran tersebut ada yang tidak pas,maka harus di laksanakan di perubahan anggaran, insyaallah setelah perubahan anggaran tri wulan ke empat mulai dilaksanakan, harapan nya seragam itu bagus dan tak bermasalah.

Karena belum begitu jelas mengenai berapa besaran nominal anggaran seragam sekolah geratis tsb, Awak media coba mencari tau ke Ketua DPR Rejang Lebong Pak Mahdi Husen.

Terkakait dengan besaran anggaran nya,sampai hari ini Saya lupa,mungkin di kisaran mendekati 4M ujar Pak Mahdi Husen, masalah Pelaksanaan nya leading sektor nya ada di Diknas kata Pak Mahdi kepada Awak Media Geger online, saat di tanyakan mengenai misi Bupati ada 9 point, di point no 7 menyebutkan : mewujudkan kawasan berbasis potensi lokal (Pertanian,Pariwisata) Ekonomi Kreatif untuk mempercepat Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi Masyarakat yang berkelanjutan.

Kaitan nya dengan seragam geratis, kenapa tidak memberdayakan usaha Masyarakat dalam hal ini penjahit lokal yang ada puluhan di kota curup dan sekitar nya,persoalan nya ini di bagikan dalam bentuk dasar kata Pak Mahdi, lain persoalan jika ini di kerjakan Pabrik, harus kita pertanyakan kenapa tidak mendorong UKM,tinggal di atur bagi kapling,tetap kita pantau karena kita di DPR ini Pengawasan Penganggaran kita juga di Bugeting,sejauh mana Penggunaan nya, mengahiri obrolan Wawancara di Ruang Tamu Ketua DPR.

Sangat di sayang kan ketika Geger online pada 3 Agustus 2022menunggu kurang lebih 3 jam untuk dapat ketemu dan Wawancara dengan Drs Samsul Effendi,MM,  sebagai Bupati Rejang Lebong,tak dapat terlaksana dan tak ada Penjelasan dari Staf maupun Ajudan,apakah bisa ketemu untuk Wawancara ataw tidak,sampai Bupati kluar dari ruang kerja nya menjelang tengah hari.

(Epj/Gegeronline).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *