KPK Sebut Biaya Jadi Kepala Daerah Capai Rp 150 M, Demokrasi Jadi Transaksi

JAKARTA,GEGERONLINE.CO.ID-Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap calon kepala daerah yang ingin mengikuti pemilihan umum (pemilu) harus menyediakan modal yang banyak. Nilai itu disebut mulai dari puluhan hingga ratusan miliar, tergantung daerah pemilihan.

“Versinya Kemendagri modalnya adalah untuk kabupaten atau kota yang pinggiran Rp 30-50 miliar. Di atas, itu yang menengah Rp 50-100 miliar, untuk yang metro sudah di atas Rp 150 miliar,” kata Ghufron kepada wartawan, dilansir dari detik.com, Jumat (16/9/2022).

Bacaan Lainnya

Ghufron menyebut semestinya proses demokrasi di Indonesia dilakukan dengan hati nurani. Namun, tingginya biaya politik menyebabkan proses demokrasi menjadi transaksi bisnis.

“Sayangnya, demokrasi di Indonesia, yang sampai saat ini masih biayanya sangat tinggi mengakibatkan proses politik yang harusnya secara hati nurani menjadi transaksi bisnis,” sebutnya.

Ghufron menjelaskan tidak proporsionalnya gaji hingga mahalnya biaya politik membuat kepala daerah terpaksa untuk mengembalikan modal politik dengan cara koruptif. Dia menyebut setidaknya sudah ada ratusan pejabat kepala daerah hingga legislator yang telah ditangkap KPK lantaran berbuat korupsi.

“Kita tahu gaji kepala daerah masih relatif tidak proporsional dengan bebannya. Sehingga, mau tidak mau proses pengembalian modal itu dengan cara korup, me-maintain proses dukungan politik juga butuh biaya, harus bikin program Sinterklas kepada publik. Apalagi, kalau mau nyambung untuk proses politik lebih lanjut atau tahap kedua,” jelasnya.

“Ini yang menyebabkan proses berbiaya tinggi, ditopang gaji yang belum proporsional menjadikan korupsi sebagai jalan keluarnya. Ketika korup, kucing-kucingan dengan KPK, dan melahirkan sudah 300 kader di legislatif, yang duduk di kepala daerah sudah 144,” lanjutnya.

Dia menyebut tren penindakan dan penangkapan itu tidak ingin dilanjutkan. Sebab, pemberantasan korupsi tidak akan selesai lewat penindakan dan penangkapan saja.

“KPK tidak ingin melanjutkan ini semua, tapi ini tidak akan selesai dengan penindakan ditangkap, dan ditangkap,” ucap Ghufron.

Oleh sebab itu, dia mengajak ke depannya dibentuk Undang-Undang Parpol. Hal itu bertujuan mengatur penggunaan anggaran hingga bantuan serta sistem politik.

“Makanya mari kita bangun sistem politik ke depan yang lebih berintegritas dan itu awalnya dari kebijakan pembentukan Undang-Undang parpol. Baik tentang penggunaan anggaran, bantuannya, termasuk tentang sistem politiknya seperti apa. Apakah terbuka, proporsional maupun apapun,” pungkasnya.

Menurutnya, yang terpenting adalah mengubah fokus parpol agar tidak hanya soal kemenangan. Dia berharap dapat membuat sistem politik yang melahirkan pemenang namun tidak menjatuhkan kader parpol.

“Ini yang sama-sama kita buat agar sistem politik ke depan bukan hanya melahirkan pemenang, tapi proses politik jangan sampai ‘victimisasi’ pada kader parpol,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *