Berikut Nama-Nama 28 Anggota DPRD Jambi yang Dikabarkan Jadi Tersangka Baru KPK

JAMBI,GEGERONLINE.CO.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggarap kasus suap ketok palu setelah keluarnya putusan Pengadilan Apif Firmansyah yang merupakan kasus terakhir.

Informasi dari surat panggilan nomor Spgt/5208/aDik.01.00/23/09/2022 tertanggal 16 September 2022 atas nama pimpinan KPK Deputi Bidang pendidikan dan Eksekusi up.Plh. Direktur Penyidik Achmad Taufik Husein.

Bacaan Lainnya

Saksi dipanggil untuk menghadap tim penyidik KPK bertempat di Mapolda Jambi pada Sabtu tanggal 24 September 2022 pukul 10.00 WIB untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi.

Berikut Nama-nama yang dikabarkan menjadi tersangka :

1. Mely Hairiya.
2. Luhut Silaban
3. Edmon
4. M. Khairil
4. Rahima
6. Mesran
7. Hasani Hamid
8. Agusrama
9. Bustami Yahya
10. Hasyim Ayub
11. Nurhayti
12. Syopian
13. Sofyan Ali
14. Sainudin
15. Muntalia
16. Supriyanto
17. Rudi Wijaya
18. M. Juber,
19. Popriyanto
20. Tartiniah
21. Ismed Kahar
22. Nasri Umar,
23. Abdul Salam Haji Daud
24. Djamaludin
25. Muhammad Isroni
26. Mauli
27. Hasan Ibrohim
28. Kusnindar.

Para tersangka merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini disangkakan dengan pasal 12 huruf atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang Pemberatasan Korupsi sebagai mana di ubah dengan No 20 tahun 2021tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Korupsi.

Juru bicara KPK Ali Fikri saat di hubungi melalui pesan WhatsApp nya belum memberikan respon.

Sumber : Jamberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *