Ada Apa, RAB TPS-3R Dibuat Dinas PU Kota Sungai Penuh, Zoni : Itu Bertentangan Dengan Permendagri Nomor 20/2018

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan fisik TPS-3R yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2022 ternyata dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Sungai Penuh.

“RAB pembangunan TPS-3R yang bersumber dari ADD dibuat oleh Dinas PU dan Tata Ruang Kota Sungai Penuh sangatlah aneh. Ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2018,” terang Direktur LSM GEGER Zoni Irawan

Bacaan Lainnya

“Ini kita pegang salah satu RAB TPS-3R dan ditanda tangani oleh pembuat RAB dan pejabat PU,  yang dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum dan bukan dibuat oleh Kaur dan Kasi Pelaksana kegiatan,” ujarnya

Dijabarkannya, dalam peraturan Mendagri Nomor 20 tahun 2018 pada pasal 45 dijelaskan :

1. Kades menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai tugas menyusun DPA paling lama 3 hari kerja setelah peraturan Desa tentang APD Desa dan peraturan kepala Desa penjabaran APD Desa ditetapkan

2. DPA yang dimaksud dengan ayat 1 terdiri atas

a. Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa

b. Rencana Kerja Kegiatan Desa.

c. Rencana Anggaran Biaya.

3. Sebagaimana dimaksud dengan ayat 2 huruf a merinci setiap  kegiatan anggaran yang disediakan dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang telah dianggarkan

4. Rencana kerja kegiatan Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 huruf b merinci lokasi, volume biaya , sasaran waktu pelaksanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan

5. Rencana Anggaran Biaya yang dimaksud Ayat dua huruf C merinci seluruh satuan  harga untuk setiap kegiatan.

6. Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyerahkan perencanaan DPA kepada Kepala Desa

“Dari pasal 45 itu jelas diterangkan bahwa yang membuat RAB itu jelas dibuat oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan dan bukan pihak PU. Ini jadi pertanyaan besar kita ?,” ujarnya

“Apakah pembangunan TPS-3R ini proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga ? Dilihat dari RAB ini, ada indikasi dan dugaan Mark-Up yang besar sekali,” terangnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *