Pengerjaan Proyek Puskesmas Kumun Debai Rp.1,7 M Diduga Menyimpang, Hendri: Kadinkes Diminta Cek Lokasi 

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Pengerjaan Proyek Pembangunan Gedung Puskesmas Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh yang dikerjakan CV Jaya Utama Mandiri bersumber dari dana APBD Kota Sungaipenuh tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,769 894 450,78 diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Hal ini dapat dilihat dari pekerjaan tanah dan pasir. Item pekerjaan lantai dasar diduga menggunakan timbunan setempat bukan timbunan yang didatangkan.

Bacaan Lainnya

Bukan itu saja, pada pekerjaan pondasi jenis beton diduga tidak sesuai dengan standar K200 sebagaima tercantum dalam RAB. begitu juga dengan pekerjaan pemasangan Batu Batu bata diduga pelaksana memakai Batu bata yang berkulitas Rendah (Batu Bata cetakan kumun).

Hendri salah satu aktivis Sungai Penuh saat dimintai tanggapannya kepada media ini, Kamis (22/9/2022) mengungkapkan, Berdasarkan hasil investigasinya dilapangan ditemukan adanya dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Kumun Debai Kota Sungaipenuh tahun anggaran 2022.

Menurutnya ada beberapa item pekerjaan yang diduga kuat menyimpang dari RAB, seperti pekerjaan lantai kerja, pondasi dan pemasangan batu bata sangat dikhawatirkan untuk bangunan Puskesmas bertingkat, ujar Hendri.

Terkait pengerjaan proyek tersebut dirinya minta kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Sungaipenuh agar Turun langsung ke lokasi, Jika ditemukan adanya pelanggaran diminta untuk dilakukan pembongkaran, tegas Hendri.

Pantauan awak media pekerja tidak diberikan alat perlengkapan pengamanan kerja, hal ini terlihat semua pekerja hanya memakai baju biasa saja tanpa memakai helm pelindung, rompi, sepatu keselamatan dan masker.

Padahal didalam RAB telah dianggarkan untuk Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Topi Pelindung (Safety Helmet) Bh 10,00, Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker) Bh,10,00, Sarung Tangan Karet (Safety Gloves) Psg, 10,00, Sepatu Keselamatan Karet Psg 5,00, Sepatu Keselamatan Kulit Psg10,00, Rompi Keselamatan (Safety Vest) Bh, 10,00 dan Kotak P3K Ls 1,00.

“Untuk perlengkapan keselamatan kerja itu tidak di laksanakan oleh pihak kontraktor padhal untuk anggarannya telah di cantumkan dalam RAB” ungkap Yudi Ketua LSM REAKSI.

Selain dari keselamatan kerja yang tidak dilengkapi SMK3, rangka pembesian tidak sesuai dengan gambar perencanaan sehingga mengurangi daya tahan pada bangunan dan tidak mengikuti dari spesifikasi teknis, paparnya.

Selanjutnya, kami meminta kepada Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh untuk memantau dan mengawasi pekerjaan Puskesmas Kumun agar pekerjaan sesuai dengan RAB, tandas Yudi.

Azwarman Kepala Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh saat dikonfirmasi melalui Whatshapp (WA) Kamis (22/9/2022) mengatakan terima kasih atas informasinya Sudah mengingatkan kami.

Selanjutnya, kami akan memerintahkan PPK dan Konsultan pengawas agar menegaskan Kepada pihak rekanan (CV Jaya Utama Mandiri) untuk mengerjakan sesuai dengan RAB, kata Azwarman. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *