Proyek TPS-3R Dapat Tambahan ADD, Pencairannya Melalui Jalur Khusus ?

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID – 16 Kepala Desa yang menjalankan program TPS3-R yang merupakan program ‘pilot proyek’ Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh, Ahmadi Zubir – Alvia Santoni mendapat posisi khusus.

Posisi khusus itu adalah ADD yang diberikan jauh lebih besar dan pencairannya melalui jalur khusus. Ini dijelaskan berdasarkan peraturan Walikota Sungai Penuh nomor 5 tahun 2022 yang didapatkan media melalui situs www.BPKRI.go.id

Bacaan Lainnya

Dalam Perwako pasal 5 ayat (1) ADD dialokasikan melalui APBD Kota Sungai Penuh tahun 2022 sebesar Rp. 45,5 M.

Alokasi ADD sebesar Rp. 45,5 M tidak langsung dibagikan merata ke seluruh Desa. Akan tetapi, Desa yang menjalankan program Pemkot Sungai Penuh yaitu TPS-3R mendapatkan anggaran lebih besar. Ini berdasarkan

Pasal 7, isinya perhitungan ADD untuk masing-masing Desa dilakukan dengan menggunakan Rumus yang mempertimbangkan faktor Program Kegiatan Prioritas Pemerintah

Daerah, pemerataan dan keadilan dengan menggunakan rumus-rumus sebagai berikut:

a. Alokasi Dana Desa untuk desa (ADDx) Tahun Anggaran 2022 diperoleh dari

(Program Kegiatan Prioritas Pemerintah Daerah untuk Desa, Pemerataan dan Keadilan)

ADDX = SILTAP + APKPPDx + ADDmrx + ADDPX

Keterangan:

ADDx = Alokasi Dana Desa untuk Desa

SILTAP = Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa

APKPPDx = Alokasi Program Kegiatan Prioritas Pemerintah Daerah untuk Desa

ADDmrx = Alokasi Dana Desa Merata yang diterima Desa

ADDpx = Alokasi Dana Desa Proporsional untuk Desa

x = Desa

b. Alokasi Dana Desa Minimal (ADDm) diperoleh dari Total Plafon Alokasi Dana

Desa setelah dikurangi penghasilan tetap dan Program Kegiatan

PrioritasPemerintah Daerah.

Keterangan:

ADDm = Alokasi Dana Desa minimal

ADD = Alokasi Dana Desa

SILTAP = Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa

APKPPD = Alokasi Program Kegiatan Prioritas Pemerintah Daerah

c. Alokasi Dana Desa Merata (ADDmr) Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar

70% (tujuh puluh persen) dari Alokasi Dana Desa Minimal (ADDm) yang dibagi

secara merata kepada desa.

d. Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDp) ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh

persen) dari Alokasi Dana Desa Minimal (ADDm) yang dihitung dari variabel

kemiskinan, tingkat kesulitan geografis, jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah dusun.

Mekanisme pencairan ADD bagi Desa yang menjalankan program TPS3R juga mendapatkan jalur khusus atau istimewa. Pasalnya, bagi Desa yang menjalankan program proyek TPS-3R bisa mencairkan ADD diluar tahapan sesuai dengan pasal 22 ayat 4. Adapun secara rinci pasal 22 sebagai berikut :

(1) Penyaluran ADD dilakukan dengan pemindah bukuan dari RKUD ke RKD.

(2) Penyaluran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari

Alokasi Dana Desa Minimal; dan

b. tahap II paling cepat bulan Juni sebesar 30% (tiga puluh persen) dari

Alokasi Dana Desa Minimal.

(3) Penyaluran ADD dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan setelah Desa menyerahkan dokumen persyaratan penyaluran,

dengan persyaratan sebagai berikut:

a. tahap I berupa:

1. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun

anggaran 2022; dan

2. menyampaikan laporan realisasi penyerapan ADD Tahun 2021 dan

memperlihatkan dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan

ADD Tahun Anggaran 2021 yang telah diverifikasi oleh Camat atau Tim

yang ditunjuk; dan

3. laporan aset desa tahun anggaran 2021.

b. tahap II berupa:

1. laporan realisasi penyerapan ADD minimal sebesar 75 % (tujuh puluh

lima persen) dari pencairan tahap I dan memperlihatkan laporan

pertanggungjawaban ADD yang telah diverifikasi oleh Camat atau Tim

yang ditunjuk; dan

2. laporan Aset Desa tahap I Tahun 2022.

(4) Bagi Desa yang melaksanakan pembangunan TPS3R dapat mengajukan penyaluran Alokasi yang dianggarkan untuk pengadaan tanah dan

pembangunan TPS3R diluar tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Direktur LSM Geger Zoni Irawan mengungkapkan, dari peraturan Walikota nomor 5 tahun 2022 membuat Kades tergiur untuk melaksanakan TPS-3R karena anggarannya bertambah dan proses pencairannya mendapat jalur khusus.

“Pantaslah ADD yang menjalankan proyek TPS-3R ADDnya besar dibanding tidak dan juga pencairannya dilaksanakan jalur khusus (tol),” ujarnya

Selain itu, dia menambahkan, dari Perwako nomor 5 tahun 2022 ini, jelas bahwa TPS3R ini murni dari ADD, namun, ada prioritasnya bagi 16 Desa yang menjalankan proyek TPS-3R yaitu anggarannya lebih besar.

“ADD Kota Sungai Penuh secara keseluruhan tetap. Istimewanya, ADD yang 16 Desa ini ditambah sedangkan ADD Desa yang tidak melaksanakan TPS-3R itu dikurangi,” ujarnya (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *