Rampok Uang Rakyat, 28 Anggota DPRD Jambi Akan Dibui, Termasuk Dari Dapil Kerinci-Sungaipenuh 

Catatan yang Terabaikan

Setidaknya lebih dua puluh lima orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode masa bhakti 2014–2019, termasuk dari daerah pemilihan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang diduga terlibat kasus suap uang Ketok Palu DPRD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018, ‘’akan dikurung’’ (dibuikan), tak ada yang kebal hukum, kata pendapat sumber kompeten kepada ‘’Tim Catatan Yang Terabaikan’’ pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Salah satu pelaku utama dugaan penyuapan yang dilakukan Mantan Gubernur Jambi, ‘’Zomi Zola’’ baru saja bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Suka Miskin Bandung dan sebagian pelaku lainnya masih menjalani kurungan dirumah tahanan Negara, krennya ‘’Penjara.’’

Penjara Tempo Doelu, Tegas sumber dari kalangan Pemdakab Jambi, seraya mohon maaf dan minta dilindungi namanya, guna menjaga hubungan baik antar keluarga. (Dasar UU No.40 tahun 1999 tentang Pers).

Dari data dan keterangan dihimpun, Tim Catatan Yang Terabaikan, mereka yang terpilih dari Dapil Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh pada Pileg 2014 silam yakni; Edmon (Partai Nasdem), Muntalia (Partai PKB), Hasani Hamid (Partai Demokrat), Djamaludin (Partai Hanura), dan Gusrizal (Partai Golkar), sudah di eksekusi KPK, kini masih menjalani hukuman penjara, jelas sumber.

Masyarakat, sangat berharap anggota DPRD Provinsi Jambi masa bhakti 2019-2024, jangan mengikuti jejak hitam para anggota dewan yang terhormat sebelumnya, terkait kasus korupsi (merampok) uang rakyat.

Perjuangkanlah amanah dan amanat rakyat, karena anda lahir dari perut rakyat, dibesarkan ditengah rakyat, diberi pendidikan oleh rakyat, dipilih oleh rakyat, digaji oleh rakyat, wajib melaksanakan tugas untuk mensejahterakan rakyat, bukan memperkaya kelompok, keluarga dan individu. Selama ini, dewan Provinsi Jambi, 2014-2019, sangat berambisi memenuhi kantong pribadi dan memperkaya keluarga, dari merampok uang rakyat. Sudah seharusnya mendapat ganjaran secara hukum yang setimpal dengan kesalahannya.

Pelaksana tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ali Fikri, mengatakan kepada Wartawan di Jakarta menjelaskan, ‘’pihaknya telah menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014 – 2019 sebagai tersangka baru dari kasus dugaan Korupsi dana Ketok Palu APBD Provinsi Jambi 2017-2018 silam, sebagaimana dilangsier sejumlah media, Cetak, Online, Televisi dan Siaran radio.

Kini Penyidik KPK tengah melakukan proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi. Setelah disidik dan lengkap akan diumumkan pada public, ujarnya.

Sumber lain menjelaskan, ‘’Negeri bergelar sepucuk jambi, Sembilan lurah, sudah menjadi kampung maling, karena yang terlibat maling mulai dari gubernur, ‘’Zomi Zola’’ kini mantan, red, dan dewan perwakilan rakyat Jambi yang terhormat. Baik yang tengah menjalani kurungan, maupun yang akan dikurung, dan baru ditetapkan tersangka baru.

Dari catatan; ‘’Tim Catatan Yang Terabaikan’’ kedepannya menuju Pimelihan Legislatif (Pileg) 2024 dalam menggunakan hak pilih nilailah calon dewan Provinsi Jambi yang mendekati kata dan perbuatannya, jangan lagi asal pilih karena banyak uang money politik (politik uang) yang diberikan kepada anda, untuk memilihnya.

Jika dimulai dari Gubernur, Dewan Provinsi jadi ‘’maling dan perampok’’ kapan Negeri sepucuk Jambi Sembilan Lurah akan bangkit dari kehancurannya. Akibat perampokan ramai-ramai terhadap uang rakyat, yang bersumber dari Pajak, Retribusi, Perizinan, Kendaraan roda empat dan dua, Tambang, Perkebunan, dan lain sebagainya jika tidak disadari ekonomi kita akan terkubur dalam waktu tanpa batas…? (***)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *