TPS-3R Ala Wako Ahmadi Akan Menyebabkan Polusi Udara

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID – Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh gencar membuat ‘Pilot Proyek’ TPS-3R di 16 Desa Dalam wilayah Kota Sungai Penuh dengan anggaran sekitar Rp. 6 Milyar bersumber dari Alokasi Dana Desa, (ADD) tahun 2022.

Teknologi TPS-3R adalah sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektip dan efesien serta ramah lingkungan.

Bacaan Lainnya

Ini berbeda dengan TPS-3R ‘Pilot Proyek’ Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir – Alvia Santoni yang menerapkan teknologi TPS-3R dengan cara melakukan pembakaran sampah.

Padahal, pembakaran sampah akan mengakibatkan polusi udara apabila semua TPS-3R dioperasikan pada 16 Desa.

“Konsep dan sosialisasi yang telah dilakukan untuk TPS -3R ini tidak ada mesin pembakar sampah. Ya, sesuai dengan petunjuknya, yaitu mesin pencacah, tidak tahu juga kita, kok yang dibeli mesin pembakar sampah,” ujar sumber.

Menurut sumber, adanya pembakaran jauh melenceng dari Juknis TPS -3R yang sudah dibuat oleh Kementrian PU dan diatur didalam Permen PU nomor 3 tahun 2013. TPS -3R ini adalah metode ramah lingkungan bertujuan untuk mengurangi sampah sebelum dibuang ke TPA.

“Beroperasinya TPS-3R di 16 Desa dengan cara dilakukan pembakaran, akan menimbulkan polusi udara. Bisa dikatakan, TPS-3R ini kita prediksi akan mengalami kegagalan,” terangnya

Direktur LSM Geger, Zoni Irawan mengungkapkan bahwa pembelian mesin pembakar sampah diduga adalah pembelian sia-sia dan berindikasi merugikan keuangan negara.

“Tidak sedikit uang negara yang dirugikan dalam pembelian mesin pembakar ini. Satu mesin saja informasi yang kita dapat harganya Rp. 50 juta, kalau dikali 16 Desa itu sudah Rp. 800 juta. Ini diduga kuat merugikan keuangan negara karena barang yang dibeli tidak bermanfaat,” terangnya

Teknologi TPS-3R yang dirancang dan sudah diterapkan oleh Kemen PU memiliki keunggulan. Sedangkan, TPS-3R ala Pemkot Sungai Penuh diduga melenceng dari Undang – Undang yang dijabarkan melalui Juknis TPS-3R.

Adapun peralatan yang dibutuhkan TPS-3R itu adalah sebagai berikut :

1. Mesin pencacah sampah dengan modifikasi pada pisau pencacah sehingga lebih mudah untuk mencacah sampah organik yang bentuknya panjang dan tidak mudah macet.

2. Mesin pengayak kompos dengan modifikasi berupa ulir yang digunakan untuk mempermudah alur pengayakan sampah tanpa harus di dorong secara manual. Terdapat pilihan roda engkol dimana dapat digunakan secara manual apabila mesin diesel rusak.

3. Kompos cacing (Kascing) : bahan-bahan mudah didapatkan, peralatan yang digunakan sederhana, cepat memanen hasilnya dan menghasilkan kompos berkualitas tinggi.

“Disini kan jelas, tidak perlu adanya mesin pembakar sampah. Fungsi dari TPS-3R ini kan mengurangi volume sampah untuk dibuang ke TPA. Bukan sampah habis ditempat dengan dilakukan pembakaran yang akan menyebabkan polusi,” terangnya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *