Pemenang Tender Trotoar di Sungai Penuh Diduga Cacat Hukum?

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Tidak dimasukannya persyaratan produk SNI dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk tender proyek trotoar menggunakan U ditch dinilai telah menyalahkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 12 tahun 2021.

“Dalam Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 Pasal 19 ayat 1 poin b PPK dalam menyusun spesifikasi teknis barang dan jasa harus menggunakan produk bersertifikat SNI,” ujar Wardizal dari LSM Getar.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, tidak dipersyaratkannya dukungan perusahaan yang memproduksi U ditch berstandar SNI dan ISO dalam KAK, dinilainya sudah menyalahi Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021.

“Ini sudah ada indikasi menyalahi peraturan presiden nomor 12 tahun 2021. Menyalahi aturan President berarti ada indikasi kuat pelanggaran telah terjadi dan patut diduga hasil tender sudah cacat hukum. Jika cacat hukum, otomatis hasilnya seluruh pelanggan tender gugur dan tidak lolos,” ujar Wardizal.

Sebelumnya, Pokja ULP Kota Sungai Penuh, Tedy mengungkapkan, tidak dibutuhkannya dukungan perusahaan yang menghasilkan produk U ditch dikarenakan dalam dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) PPK tidak mewajibkan adanya dukungan perusahaan yang menghasilkan produk SNI dan ISO.

“Didalam KAK tidak diwajibkan adanya dukungan perusahaan (penghasil produk SNI dan ISO,” ujarnya

Selain itu dia beralasan tidak adanya dukungan dari perusahaan ISO dan SNI sesuai dengan surat edaran kepala LKPP nomor 5 tahun 2022. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *