Kasus Tunjangan Rumdis Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Tidak Diusut, Ada Apa?

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menaikan status dugaan korupsi Rumah Dinas (Rumdis) pimpinan dan anggota DPRD Kerinci ke tahap penyidikan. Ini berbeda dengan DPRD Kota Sungai Penuh tidak dilakukan pengusutan.

Padahal, tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kota Sungai Penuh mendapatkan tunjangan perumahan lebih besar dibandingkan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

Bacaan Lainnya

“Kayaknya Kota tidak ada kegiatan Rumdis bang (pengusutan dugaan korupsi rumah dinas),” ujar Andi, SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Dikonfirmasikan wartawan melalui pesan WhatshApp

Berdasarkan data yang diperoleh, peraturan Walikota Sungai Penuh nomor 30 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 3 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Sungai Penuh.

Pimpinan dan anggota DPRD Kota Sungai Penuh memperoleh tunjangan rumah dinas dengan rincian diatur bagian keempat pasal 16 ayat (6) sebagai berikut:

Besarnya tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud Ayat (3), dengan rincian sebagai berikut :

a. Ketua DPRD : Rp. 12.150.000/ bulan
b. Wakil Ketua DPRD : Rp. 11.500.000/ bulan
c. Anggota DPRD : Rp. 10.950.000/bulan.

SEMENTARA ITU, Jumlah tunjangan perumahan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci, ditetapkan dalam Peraturan Bupati (perbup) Kerinci nomor 20 tahun 2016.

Keluarnya Perbup tersebut, anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2014 – 2019 dan 2019-2024 ditetapkan menerima tunjangan Rumdis.

Adapun jumlah yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam pasal 6 yang berbunyi sebagai berikut :

(1) Besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD adalah sebagai berikut :

a. Ketua DPRD sebesar Rp. 9.378.600
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 8.206.275
c. Anggota DPRD sebesar Rp. 7.033.950

(2) Pembayaran Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai bulan Januari 2016. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *